Spirit of Beyond News adalah blog berita yang mengambil berita dari beberapa situs berita online, baik itu situs berita Islam maupun situs berita umum, seluruh isi posting di luar tangggung jawab redaksi

PASAR ANDROID

PASAR ANDROID
Kunjungilah Pasar Android, tempat download aplikasi android premium berbayar dengan Gratis

Download Terkini

Download Terkini
Adobe Presenter 7.0.7 Full Keygen, aplikasi memperindah dan mempercantik tampilan slide Powerpoint

Berita Terdahulu

Sabtu, 02 Juli 2011

Sekjen MUI: "MUI belum keluarkan fatwa haram terkait BBM bersubsidi"


JAKARTA (SB News) – Majelis Ulama Indonesia  membantah mengeluarkan fatwa haram bagi orang mampu untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi. Isu fatwa tersebut adalah wacana akibat jawaban spontan Ketua MUI  Makruf Amin kepada wartawan, demikian yang dikatakan Sekretaris Jenderal MUI, HM Ichwan SAM.
Seperti diketahui, saat menjawab pertanyaan wartawan soal bagaimana hukumnya kalau ada orang kaya atau mampu dengan mobil mewah namun membeli bensin premium, Makruf menyatakan itu tidak boleh. Pernyataan itu disampaikan saat Makruf bertemu wartawan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Ichwan,  saat itu Makruf menjawab, sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah bersama DPR, subsidi diberikan kepada golongan yang tidak mampu. Jadi jika ada orang kaya yang membeli premium yang disubsidi, berarti mengambil hak mereka yang kurang mampu (dhuafa). “Ini perbuatan tidak pantas, hukumnya ya dosa,” kata Ichwan mengutip Makruf.
Menurut Ichwan, soal hukumnya orang kaya yang membeli premium ini masih dalam taraf wacana. “Ini masih wacana, masih dipertimbangkan,” ujarnya Jumat (1/7/2011).
Ichwan menjelaskan bahwa untuk membuat fatwa ada prosesnya, yakni adanya permintaan lalu dikaji layak atau tidak difatwakan. Kemudian dibawa ke komisi fatwa dan diplenokan, lalu lahirlah sebuah fatwa.
Proses penyusunan fatwa ini bisa memakan waktu dari beberapa hari hingga tahunan. “Bisa jadi keluar fatwa, bisa juga tidak,” kata dia. Kalaupun keluar fatwa, hukumnya hukumnya bisa biasa saja (tidak haram tidak halal).
Terkait hal tersebut, MUI membantah mendapat pesanan dari Kementerian Energi untuk memberikan pernyataan terkait BBM bersubsidi. Apalagi pemerintah saat ini tengah mengkampanyekan penggunaan BBM non-subsidi.
“Kami tak bisa dipaksa seseorang atau lembaga untuk mengeluarkan fatwa,” ujarnya.
Ichwan menyatakan, MUI tidak memiliki pengetahuan tentang dunia tambang, berapa harga bahan bakar di negara lain, bagaimana teknologi pertambangan, apakah ada kartel dalam penjualan premium dan sebagainya. Bahkan Ichwan menyatakan, tak tahu adanya lembaga yang mengatur distribusi bahan bakar minyak dan gas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sementara itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita H LEgowo menyatakan hal yang sama yakni pihaknya tak pernah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang membeli premium.
Namun seperti yang diketahui, menteri ESDM Darwin Z Saleh beberapa waktu lalu bertemu dengan pengurus MUI Pusat beberapa waktu lalu. Salah satu isi pertemuan itu menjelaskan soal kebijakan pemerintah soal premium bersubsidi untuk kalangan yang tidak mampu.  
sumber : (ans/www.arrahmah.com)

0 komentar:

About Me

New in Spirit Of Beyond

New in Spirit Of Beyond
PAHAM LIBERAL, “PENYERU RAHMAT ADALAH KEPARAT “

Sains and Tech

Sains and Tech
"Smartphone Nokia Terlalu Mahal"

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND
Cukup klik gambar di atas, anda akan masuk ke situs adf.ly, tunggu 5 detik lalu klik tulisan Skip AD di kanan atas, Tak perlu transfer uang, Gratis

Fans Facebook