Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Juli
(47)
- Beginilah kalau anggota MUI Pluralis. MUI Bolehkan...
- Sambut Ramadhan, Yayasan Baitul Maqdis Luncurkan S...
- Tarhib Ramadhan, sambut Ramadhan sebagai momentum ...
- Jika non Muslim melakukan teror mereka tidak diseb...
- FUI: SBY Harus Hentikan Teror Berkedok Pemberantas...
- 70 anak Muslim menjadi target serangan teroris Kri...
- Mahalnya biaya pendidikan tingkatkan angka putus s...
- Memuji politikus Hindu, pemimpin sekolah Islam leg...
- Ansyaad Mbai: "Ponpes UBK terkait dengan Umar Patek"
- Aksi Sharia4Indonesia di Bunderan HI : Stop Vaksin...
- Polisi klaim ladang ganja di Aceh sebagai sumber d...
- Teror di Norwegia dilakukan oleh Teroris Kristen F...
- Awas!! Buku Menghina Islam Dijual Bebas di Gramedi...
- Ponpes UBK Bima rilis pernyataan tentang insiden l...
- Al-Qaeda Terbitkan Film Kartun Animasi Tentang Jih...
- Paham "terorisme" berkembang dengan mudah melalui ...
- ketua BNPT lebih suka "berjualan isu terorisme" ke...
- JAT: Waspadai Upaya Adu Domba dengan Isu Terorisme...
- Menuju Kehancuran Ekonomi AS: "Saham AS Rontok"
- Nenek di Somalia Mengikat Perutnya Untuk Melawan R...
- Pidato SBY di Harlah NU yang membosankan, Ditingga...
- Terkait 'Pengkafiran' Shahabat Nabi, Gelar Doktor ...
- Di Depok, Berkembang Ajaran Mencampuradukkan Islam...
- Brimob porno eh parno, paket mencurigakan di Stasi...
- Lagi-lagi Pondok Pesantren dituduh sarang teroris
- Serangan Roket Qassam Rusak Rumah Warga Yahudi
- Sistem Pendidikan Islam Lebih Profesional
- Konferensi Khilafah Internasional Menggelora di In...
- Inilah Hasil Buruan Densus 88 dalam Sepekan
- Kasus pembunuhan Rachel Corrie tak kunjung oleh te...
- ISESCO. Madinah Ibukota Dunia Islam
- RUU Intelijen!= Lindungi Penguasa Gaya Orde Baru, ...
- Kurang Kerjaan, Intelijen Pantau Akun Facebookers
- Koalisi LSM Liberal Gusar Proses Pengadian Kasus C...
- Seperti Vampir, Lelaki ini Hisap Darah Korban
- Ansyaad Mbai: "Hard power tidak cukup untuk tanggu...
- 177 WNI di Malaysia dan 22 WNI di China terancam h...
- Tabrak lari, cara baru pemukim Israel serang warga...
- Pengadilan Banding, Ustadz Abu Bakar Baasyir Bebas
- Barat Ketakutan Dengan Konferensi Khilafah Yang Di...
- Inggris dan Jerman Akan Tarik Ratusan Tentaranya d...
- Sekjen MUI: "MUI belum keluarkan fatwa haram terka...
- Aktivis Gaza: Pasukan Komando Yunani Paksa Kami Un...
- TKI Hong Kong : SURAT BERDARAH UNTUK PRESIDEN SBY
- Presiden Israel: AS dan Obama Teman dan Sekutu Ter...
- Kontroversi Fatwa Haram Orang Kaya Menggunakan Pre...
- TKI dan Islamophobia
-
▼
Juli
(47)
Sabtu, 02 Juli 2011
Sekjen MUI: "MUI belum keluarkan fatwa haram terkait BBM bersubsidi"
JAKARTA (SB News) – Majelis Ulama Indonesia membantah mengeluarkan fatwa haram bagi orang mampu untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi. Isu fatwa tersebut adalah wacana akibat jawaban spontan Ketua MUI Makruf Amin kepada wartawan, demikian yang dikatakan Sekretaris Jenderal MUI, HM Ichwan SAM.
Seperti diketahui, saat menjawab pertanyaan wartawan soal bagaimana hukumnya kalau ada orang kaya atau mampu dengan mobil mewah namun membeli bensin premium, Makruf menyatakan itu tidak boleh. Pernyataan itu disampaikan saat Makruf bertemu wartawan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Ichwan, saat itu Makruf menjawab, sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah bersama DPR, subsidi diberikan kepada golongan yang tidak mampu. Jadi jika ada orang kaya yang membeli premium yang disubsidi, berarti mengambil hak mereka yang kurang mampu (dhuafa). “Ini perbuatan tidak pantas, hukumnya ya dosa,” kata Ichwan mengutip Makruf.
Menurut Ichwan, soal hukumnya orang kaya yang membeli premium ini masih dalam taraf wacana. “Ini masih wacana, masih dipertimbangkan,” ujarnya Jumat (1/7/2011).
Ichwan menjelaskan bahwa untuk membuat fatwa ada prosesnya, yakni adanya permintaan lalu dikaji layak atau tidak difatwakan. Kemudian dibawa ke komisi fatwa dan diplenokan, lalu lahirlah sebuah fatwa.
Proses penyusunan fatwa ini bisa memakan waktu dari beberapa hari hingga tahunan. “Bisa jadi keluar fatwa, bisa juga tidak,” kata dia. Kalaupun keluar fatwa, hukumnya hukumnya bisa biasa saja (tidak haram tidak halal).
Terkait hal tersebut, MUI membantah mendapat pesanan dari Kementerian Energi untuk memberikan pernyataan terkait BBM bersubsidi. Apalagi pemerintah saat ini tengah mengkampanyekan penggunaan BBM non-subsidi.
“Kami tak bisa dipaksa seseorang atau lembaga untuk mengeluarkan fatwa,” ujarnya.
Ichwan menyatakan, MUI tidak memiliki pengetahuan tentang dunia tambang, berapa harga bahan bakar di negara lain, bagaimana teknologi pertambangan, apakah ada kartel dalam penjualan premium dan sebagainya. Bahkan Ichwan menyatakan, tak tahu adanya lembaga yang mengatur distribusi bahan bakar minyak dan gas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sementara itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita H LEgowo menyatakan hal yang sama yakni pihaknya tak pernah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang membeli premium.
Namun seperti yang diketahui, menteri ESDM Darwin Z Saleh beberapa waktu lalu bertemu dengan pengurus MUI Pusat beberapa waktu lalu. Salah satu isi pertemuan itu menjelaskan soal kebijakan pemerintah soal premium bersubsidi untuk kalangan yang tidak mampu.
sumber : (ans/www.arrahmah.com)
Label:
DALAM NEGERI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar