Spirit of Beyond News adalah blog berita yang mengambil berita dari beberapa situs berita online, baik itu situs berita Islam maupun situs berita umum, seluruh isi posting di luar tangggung jawab redaksi

PASAR ANDROID

PASAR ANDROID
Kunjungilah Pasar Android, tempat download aplikasi android premium berbayar dengan Gratis

Download Terkini

Download Terkini
Adobe Presenter 7.0.7 Full Keygen, aplikasi memperindah dan mempercantik tampilan slide Powerpoint

Berita Terdahulu

Sabtu, 09 Juli 2011

Koalisi LSM Liberal Gusar Proses Pengadian Kasus Cikeusik

Jakarta (SB News) – Mereka yang menamakan dirinya Tim Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara dan Koalisi Pemantau Peradilan yang meliputi LSM-LSM pendukung pluralisme itu terlihat gusar dengan jalannya proses pengadilan Kasus Cikeusik.
LSM itu meliputi: LeIP, MAPPI FH UI, ELSAM, ILR, MTI, TII, LBH Jakarta, KRHN, PSHK, YLBHI, ICW. Dalam Siaran Pers di Sekretatiat ELSAM di Jl. Siaga, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Koalisi LSM Liberal itu menyatakan kekesalan dan kegusarannya tas jalannya persidangan kasus Cikeusik, Ciketing, Cisalada, dan Temanggung.
Seperti diketahui, persidangan terhadap para pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang sudah di penghujung proses. Kemarin, Kamis (7 Juli 2011) proses persidangan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap 12 terdakwa pelaku kekerasa Cikeusik.
Untuk menyegarkan ingatan, persidangan ini digelar untuk mengadili para pelaku penyerangan dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 6 Februari 2011, yakni penyerangan  terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Pada peristiwa tersebut, sekitar 2.000 orang lebih mendatangi kampung Pandeuy untuk membubarkan JAI. Mereka datang dari berbagai daerah di Banten, seperti Cigeulis, Mandalawangi, Cibitung, Cibaliung dan Cikeusik. Saat itu massa yang datang bertujuan untuk menuntut pembubaran Ahmadiyah, namun ternyata di warga Jamaat Ahmadiyah tengah mempersiapkan diri dengan senjata untuk menantang. Dalam kejadian itu, rumah milik JAI, dua buah kendaraan roda empat, dan menimbulkan korban tewas sebanyak tiga orang, lima orang luka-luka.
Kasus Cikeusik mulai disidang di Pengadilan Negeri Serang pada 26 April 2011. Dalam proses persidangannya, ke-12 terdakwa, dibagi dalam 11 berkas dakwaan. Adapun pasal-pasal yang didakwakan terhadap ke-12 terdakwa adalah Pasal kekerasan terhadap orang/barang yang menyebabkan maut, penghasutan, penganiayaan ringan, kepemilikan senjata tajam sempai pada pasal tentang turut serta dalam penyerangan.
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kemarin, menuntut ke-12 Terdakwa dengan tuntutan antara 5 sampai dengan 7 bulan penjara. Berikut tuntutan masing-masing Terdakwa:
Ujang Muhammad Arif bin Abuya Surya (7 bulan penjara), Muhammad bin Syarif (7 bulan penjara), Yusuf Abidin (7 bulan penjara), Endang bin Sidik (7 bulan penjara), Adam Damini (7 bulan penjara), Saad Buharudin bin Sapri (7 bulan penjara), Yusril bin Bisri (7 bulan penjara), Muhammad Rohidin bin Eman (7 bulan penjara), Idris alias Idris bin Mahdani (6 bulan penjara), Ujang bin Sahari (7 bulan penjara), Muhamad Munir bin Basri (7 bulan penjara), Dani bin Misra (5 bulan penjara).
LSM Pluralis Protes
Menurut Koalisi LSM pendukung Gerakan Sepilis, dengan dakwaan tersebut, seharusnya para pelaku dikenakan pidana Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 170 KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara dan ayat (2) ke-3 yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.
Selanjutnya, ungkap LSM tersebut, pasal yang seharusnya dikenakan adalah 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 358 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan, seharusnya para terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman maksimal, atau setidaknya 2/3 dari ancaman hukuman maksimal. Salah satu klausula penting yang harus diperhatikan dalam melakukan penuntutan menurut Surat edaran Jaksa Agung tentang Pedoman Tuntutan Pidana Umum adalah harus memerhatikan akibat perbuatan (menimbulkan kerugian terhadap jiwa dan badan) serta mencegaj kejadian terulang.
Lebih jauh dikatakan, dalam kasus Cikeusik harus memerhatikan perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana, yang meliputi: a. Dilakukan dengan cara yang sadis; b. Dilakukan dengan cara kekerasan; c. Masyarakat SARA; d. Menarik perhatian/meresahkan masyarakat, dan e. Menyangkut kepentingan negara, stabilitas keamanan.
“Melihat peristiwa yang terjadi di Cikeusik, seharusnya jaksa menuntut dengan ancaman hukuman maksimal. Akan tetapi, jaksa justru menuntut dengan ancaman hukuman minimal. Atas pilihan ini, terindikasi jaksa tidak serius,” kata Wahyudi Jafar dari ELSAM gusar dan sewot.
Kata aktivis Elsam itu, dalam persidangan kasus Cikeusik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhasil menghadirkan saksi dengan komposisi yang justru menguntungkan para terdakwa. Komposisi saksi, mayoritas berasal dari Terdakwa lainnya. Sedangkan dari pihak korban, dalam hal ini Jemaat Ahmadiyah, tidak satu pun yang diajukan di persidangan, kecuali Deden Sudjana. Itu pun hanya dipemeriksaan perkara Adam Damini saja.
“Padahal sebenarnya terdapat tiga orang dari Jemaat Ahmadiyah yang dimintai keterangannya sebagai saksi pada proses penyidikan, yaitu Ahmad Masihudin, Ismail Suparman dan Imron. Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa langsung menanggapi dengan memberikan Pledoi (pembelaan) lisan sesaat setelah tuntutan dibacakan,” kata Wahyudi.
ELSAM dan LBH Jakarta gusar dengan JPU yang sejak awal pendakwaannya, menyebutkan bahwa pihak Jemaat Ahmadiyah lah yang melakukan penyerangan lebih dulu. “Jika dilihat secara kesuluruhan, JPU tidak melaksanakan tugasnya dengan independen dan professional untuk menggali fakta-fakta di persidangan.”
Koalisi LSM itu menyayangkan JPU yang justru meringankan terdakwa, dengan menyatakan Ahmadiyah telah menyebarluaskan video kejadian di internet dengan maksud menjelek-jelekkan Indonesia di dunia Internasional, da atas permintaan seluruh Kyai di Banten. “Ini pengadilan dagelan, Jaksa harus dicopot alias diganti,” kata aktivis Elsam tersebut.
Koalisi Pemantau Peradilan ini juga menyinggung kasus Ciketing Bekasi yang dinilainya tidak sesuai. Pelakunya hanya dituntut dengan ancaman 6 bulan penjara. Begitu juga dengan kasus Cisalada Bogor, pelaku dituntut hanya 10 bulan dengan 1 tahun masa percobaan. Terakhir kasus Temanggungung  yang pelakunya didakwa melakukan penghasutan hanya dituntut dengan ancaman 1 tahun  penjara. Desastian

Sumber : www.voa-islam.com

0 komentar:

About Me

New in Spirit Of Beyond

New in Spirit Of Beyond
PAHAM LIBERAL, “PENYERU RAHMAT ADALAH KEPARAT “

Sains and Tech

Sains and Tech
"Smartphone Nokia Terlalu Mahal"

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND
Cukup klik gambar di atas, anda akan masuk ke situs adf.ly, tunggu 5 detik lalu klik tulisan Skip AD di kanan atas, Tak perlu transfer uang, Gratis

Fans Facebook