Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Juli
(47)
- Beginilah kalau anggota MUI Pluralis. MUI Bolehkan...
- Sambut Ramadhan, Yayasan Baitul Maqdis Luncurkan S...
- Tarhib Ramadhan, sambut Ramadhan sebagai momentum ...
- Jika non Muslim melakukan teror mereka tidak diseb...
- FUI: SBY Harus Hentikan Teror Berkedok Pemberantas...
- 70 anak Muslim menjadi target serangan teroris Kri...
- Mahalnya biaya pendidikan tingkatkan angka putus s...
- Memuji politikus Hindu, pemimpin sekolah Islam leg...
- Ansyaad Mbai: "Ponpes UBK terkait dengan Umar Patek"
- Aksi Sharia4Indonesia di Bunderan HI : Stop Vaksin...
- Polisi klaim ladang ganja di Aceh sebagai sumber d...
- Teror di Norwegia dilakukan oleh Teroris Kristen F...
- Awas!! Buku Menghina Islam Dijual Bebas di Gramedi...
- Ponpes UBK Bima rilis pernyataan tentang insiden l...
- Al-Qaeda Terbitkan Film Kartun Animasi Tentang Jih...
- Paham "terorisme" berkembang dengan mudah melalui ...
- ketua BNPT lebih suka "berjualan isu terorisme" ke...
- JAT: Waspadai Upaya Adu Domba dengan Isu Terorisme...
- Menuju Kehancuran Ekonomi AS: "Saham AS Rontok"
- Nenek di Somalia Mengikat Perutnya Untuk Melawan R...
- Pidato SBY di Harlah NU yang membosankan, Ditingga...
- Terkait 'Pengkafiran' Shahabat Nabi, Gelar Doktor ...
- Di Depok, Berkembang Ajaran Mencampuradukkan Islam...
- Brimob porno eh parno, paket mencurigakan di Stasi...
- Lagi-lagi Pondok Pesantren dituduh sarang teroris
- Serangan Roket Qassam Rusak Rumah Warga Yahudi
- Sistem Pendidikan Islam Lebih Profesional
- Konferensi Khilafah Internasional Menggelora di In...
- Inilah Hasil Buruan Densus 88 dalam Sepekan
- Kasus pembunuhan Rachel Corrie tak kunjung oleh te...
- ISESCO. Madinah Ibukota Dunia Islam
- RUU Intelijen!= Lindungi Penguasa Gaya Orde Baru, ...
- Kurang Kerjaan, Intelijen Pantau Akun Facebookers
- Koalisi LSM Liberal Gusar Proses Pengadian Kasus C...
- Seperti Vampir, Lelaki ini Hisap Darah Korban
- Ansyaad Mbai: "Hard power tidak cukup untuk tanggu...
- 177 WNI di Malaysia dan 22 WNI di China terancam h...
- Tabrak lari, cara baru pemukim Israel serang warga...
- Pengadilan Banding, Ustadz Abu Bakar Baasyir Bebas
- Barat Ketakutan Dengan Konferensi Khilafah Yang Di...
- Inggris dan Jerman Akan Tarik Ratusan Tentaranya d...
- Sekjen MUI: "MUI belum keluarkan fatwa haram terka...
- Aktivis Gaza: Pasukan Komando Yunani Paksa Kami Un...
- TKI Hong Kong : SURAT BERDARAH UNTUK PRESIDEN SBY
- Presiden Israel: AS dan Obama Teman dan Sekutu Ter...
- Kontroversi Fatwa Haram Orang Kaya Menggunakan Pre...
- TKI dan Islamophobia
-
▼
Juli
(47)
Sabtu, 09 Juli 2011
Koalisi LSM Liberal Gusar Proses Pengadian Kasus Cikeusik
Jakarta (SB News) – Mereka yang menamakan dirinya Tim Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara dan Koalisi Pemantau Peradilan yang meliputi LSM-LSM pendukung pluralisme itu terlihat gusar dengan jalannya proses pengadilan Kasus Cikeusik.
LSM itu meliputi: LeIP, MAPPI FH UI, ELSAM, ILR, MTI, TII, LBH Jakarta, KRHN, PSHK, YLBHI, ICW. Dalam Siaran Pers di Sekretatiat ELSAM di Jl. Siaga, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Koalisi LSM Liberal itu menyatakan kekesalan dan kegusarannya tas jalannya persidangan kasus Cikeusik, Ciketing, Cisalada, dan Temanggung.
Seperti diketahui, persidangan terhadap para pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang sudah di penghujung proses. Kemarin, Kamis (7 Juli 2011) proses persidangan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap 12 terdakwa pelaku kekerasa Cikeusik.
Untuk menyegarkan ingatan, persidangan ini digelar untuk mengadili para pelaku penyerangan dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 6 Februari 2011, yakni penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Pada peristiwa tersebut, sekitar 2.000 orang lebih mendatangi kampung Pandeuy untuk membubarkan JAI. Mereka datang dari berbagai daerah di Banten, seperti Cigeulis, Mandalawangi, Cibitung, Cibaliung dan Cikeusik. Saat itu massa yang datang bertujuan untuk menuntut pembubaran Ahmadiyah, namun ternyata di warga Jamaat Ahmadiyah tengah mempersiapkan diri dengan senjata untuk menantang. Dalam kejadian itu, rumah milik JAI, dua buah kendaraan roda empat, dan menimbulkan korban tewas sebanyak tiga orang, lima orang luka-luka.
Kasus Cikeusik mulai disidang di Pengadilan Negeri Serang pada 26 April 2011. Dalam proses persidangannya, ke-12 terdakwa, dibagi dalam 11 berkas dakwaan. Adapun pasal-pasal yang didakwakan terhadap ke-12 terdakwa adalah Pasal kekerasan terhadap orang/barang yang menyebabkan maut, penghasutan, penganiayaan ringan, kepemilikan senjata tajam sempai pada pasal tentang turut serta dalam penyerangan.
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kemarin, menuntut ke-12 Terdakwa dengan tuntutan antara 5 sampai dengan 7 bulan penjara. Berikut tuntutan masing-masing Terdakwa:
Ujang Muhammad Arif bin Abuya Surya (7 bulan penjara), Muhammad bin Syarif (7 bulan penjara), Yusuf Abidin (7 bulan penjara), Endang bin Sidik (7 bulan penjara), Adam Damini (7 bulan penjara), Saad Buharudin bin Sapri (7 bulan penjara), Yusril bin Bisri (7 bulan penjara), Muhammad Rohidin bin Eman (7 bulan penjara), Idris alias Idris bin Mahdani (6 bulan penjara), Ujang bin Sahari (7 bulan penjara), Muhamad Munir bin Basri (7 bulan penjara), Dani bin Misra (5 bulan penjara).
LSM Pluralis Protes
Menurut Koalisi LSM pendukung Gerakan Sepilis, dengan dakwaan tersebut, seharusnya para pelaku dikenakan pidana Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 170 KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara dan ayat (2) ke-3 yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.
Selanjutnya, ungkap LSM tersebut, pasal yang seharusnya dikenakan adalah 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 358 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan, seharusnya para terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman maksimal, atau setidaknya 2/3 dari ancaman hukuman maksimal. Salah satu klausula penting yang harus diperhatikan dalam melakukan penuntutan menurut Surat edaran Jaksa Agung tentang Pedoman Tuntutan Pidana Umum adalah harus memerhatikan akibat perbuatan (menimbulkan kerugian terhadap jiwa dan badan) serta mencegaj kejadian terulang.
Lebih jauh dikatakan, dalam kasus Cikeusik harus memerhatikan perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana, yang meliputi: a. Dilakukan dengan cara yang sadis; b. Dilakukan dengan cara kekerasan; c. Masyarakat SARA; d. Menarik perhatian/meresahkan masyarakat, dan e. Menyangkut kepentingan negara, stabilitas keamanan.
“Melihat peristiwa yang terjadi di Cikeusik, seharusnya jaksa menuntut dengan ancaman hukuman maksimal. Akan tetapi, jaksa justru menuntut dengan ancaman hukuman minimal. Atas pilihan ini, terindikasi jaksa tidak serius,” kata Wahyudi Jafar dari ELSAM gusar dan sewot.
Kata aktivis Elsam itu, dalam persidangan kasus Cikeusik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhasil menghadirkan saksi dengan komposisi yang justru menguntungkan para terdakwa. Komposisi saksi, mayoritas berasal dari Terdakwa lainnya. Sedangkan dari pihak korban, dalam hal ini Jemaat Ahmadiyah, tidak satu pun yang diajukan di persidangan, kecuali Deden Sudjana. Itu pun hanya dipemeriksaan perkara Adam Damini saja.
“Padahal sebenarnya terdapat tiga orang dari Jemaat Ahmadiyah yang dimintai keterangannya sebagai saksi pada proses penyidikan, yaitu Ahmad Masihudin, Ismail Suparman dan Imron. Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa langsung menanggapi dengan memberikan Pledoi (pembelaan) lisan sesaat setelah tuntutan dibacakan,” kata Wahyudi.
ELSAM dan LBH Jakarta gusar dengan JPU yang sejak awal pendakwaannya, menyebutkan bahwa pihak Jemaat Ahmadiyah lah yang melakukan penyerangan lebih dulu. “Jika dilihat secara kesuluruhan, JPU tidak melaksanakan tugasnya dengan independen dan professional untuk menggali fakta-fakta di persidangan.”
Koalisi LSM itu menyayangkan JPU yang justru meringankan terdakwa, dengan menyatakan Ahmadiyah telah menyebarluaskan video kejadian di internet dengan maksud menjelek-jelekkan Indonesia di dunia Internasional, da atas permintaan seluruh Kyai di Banten. “Ini pengadilan dagelan, Jaksa harus dicopot alias diganti,” kata aktivis Elsam tersebut.
Koalisi Pemantau Peradilan ini juga menyinggung kasus Ciketing Bekasi yang dinilainya tidak sesuai. Pelakunya hanya dituntut dengan ancaman 6 bulan penjara. Begitu juga dengan kasus Cisalada Bogor, pelaku dituntut hanya 10 bulan dengan 1 tahun masa percobaan. Terakhir kasus Temanggungung yang pelakunya didakwa melakukan penghasutan hanya dituntut dengan ancaman 1 tahun penjara. Desastian
Sumber : www.voa-islam.com
Label:
DALAM NEGERI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar