Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Juni
(34)
- Allahu Akbar! Lebih dari 90 personil militer Ameri...
- Konyol, Israel wajibkan warga Palestina bayar biay...
- iPad akan lengkapi persenjataan tentara Singapura
- Satu Khalifah untuk 1,5 Milyar Kaum Muslimin
- KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan o...
- Jihad Melawan Penindasan, TKW Hong Kong Gelar Maje...
- Nikah Sesama Jenis Dilegalkan, Kaum Homoseks New Y...
- Australia perlakukan tahanan anak Indonesia tanpa ...
- Sudan butuh TKI di bidang konstruksi, pertanian, d...
- Dewan Dakwah Bekasi Desak Pemberlakuan Syariat Isl...
- Pengadilan Belanda bebaskan tokoh penghina Islam
- Jangan Biarkan Pemred Majalah Playboy Bebas
- NII Al-Zaytun: Palsukan Tanda Tangan, Panji Gumila...
- FOTO-FOTO KONFERENSI RAJAB 1432 H DI JOGJA EXPO CE...
- KONFERENSI RAJAB 1432 H, 19 JUNI 2011, JOGJA EXPO ...
- Gempita Konferensi Rajab di Delapan Kota : Khilafa...
- Ribuan Umat Islam Ikuti Konferensi Rajab
- Diskriminasi Hukum: Terdakwa Teroris Divonis Berat...
- Gila!! Sepasang Remaja Bersetubuh di Altar Gereja ...
- Kebiadaban Densus 88, keterpurukan pemerintah korup
- Divonis dzolim 15 tahun penjara, Ustadz Abu Bakar ...
- Arrahmah.com versus Islamphobia Ansyad Mbai
- Densus lakukan pelanggaran HAM berat dalam menanga...
- Roadshow Futuhat Al Aqsha di Solo : Kita harus mem...
- Umat Islam ( Perwakilan berbagai Ormas-ormas Islam...
- Memalukan; Pasukan Afghan Kabur dan Bersembunyi Sa...
- Polisi Israel Tahan 3 Jemaah Palestina Setelah Ser...
- KH. Fikri Bareno: Jangan Sampai Memunculkan Kerusu...
- Picu SARA , Pedagang Muslim Dizalimi Kaum Bermata ...
- Abu Jibril: Yang Ikut Pancasila Akan Binasa
- Habibie: ''Lepaskan Pancasila dari Stigma Lama yan...
- Adian Husaini: Pancasila Bukan Pandangan Hidup Uma...
- Tembak Mati Hendro dan Nur Iman, Kapolri & Densus ...
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Bermakna Tauhid atau ...
-
▼
Juni
(34)
Selasa, 21 Juni 2011
NII Al-Zaytun: Palsukan Tanda Tangan, Panji Gumilang Akan Diperiksa Polisi
JAKARTA (voa-islam.com) – Panji Gumilang akan diperiksa Mabes Polri terkait dugaan kuat memalsukan tanda tangan Imam Supriyanto, mantan menteri NII KW 9 dalam kepengurusan Pesantren Al-Zaytun.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk memecat Imam Supriyanto dari Yayasan Pendidikan Indonesia.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dugaan pemalsuan surat kepengurusan Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun, telah terindikasi pidana. Karena hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, diduga kuat tanda tangan Imam memang dipalsukan.
“Hasil dari pemeriksaan surat diduga kuat tanda tangan memang palsu. Hasil Lab diduga tanda tangan tidak dilakukan oleh pemilik tanda tangan itu,” kata Boy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).
Boy menambahkan, penyidik Polri akan memeriksa Panji Gumilang terkait kasus ini. “Kamis (23 Juni 2011) nanti Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi,” kata Boy.
Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan polisi, yang dibuat mantan Dewan pengurus pondok pesantren tersebut atau bekas menteri Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah (NII) KW9 Imam Supriyanto. “Soal pemalsuan dokumen,” kata Boy.
Sebelumnya, Rabu (4/5/2011) Mantan Menteri Peningkatan Produksi Pangan Negara Islam Indonesia (NII), Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen. Imam melaporkan Panji telah melakukan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu dalam konteks merubah pengurus yayasan dan menghilangkan hak-hak Imam sebagai pengurus dan dewan pembina Yayasan Al-Zaytun.
Dengan surat dan tanda tangan yang dipalsukan tersebut, bulan Januari 2011 Imam Supriyanto yang juga salah satu pendiri Al-Zaytun dianggap telah mengundurkan diri, padahal tidak ada surat pengunduran diri dan tanda tangannya dipalsukan. Imam pun dicoret dari akta pendirian dan ada hak yang dihilangkan sebagai dewan pembina.
Dengan fakta-fakta tersebut, Imam yang telah 20 tahun menjadi anggota NII itu melaporkan Panji Gumilang dengan Pasal 266 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang menyuruh melakukan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu. Untuk memperkuat laporannya, Imam menyertakan tiga orang saksi dan sejumlah dokumen berupa akta notaris.
Imam juga melaporkan Panji dan NII Komandemen Wilayah IX (KW 9) dengan tuduhan makar. Untuk itu, Imam telah membeberkan sejumlah fakta tuduhannya itu kepada Polri. Namun, hingga saat ini, kelanjutan laporan itu belum diungkap ke publik oleh Mabes Polri. [taz/viva]
Label:
DALAM NEGERI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar