Spirit of Beyond News adalah blog berita yang mengambil berita dari beberapa situs berita online, baik itu situs berita Islam maupun situs berita umum, seluruh isi posting di luar tangggung jawab redaksi

PASAR ANDROID

PASAR ANDROID
Kunjungilah Pasar Android, tempat download aplikasi android premium berbayar dengan Gratis

Download Terkini

Download Terkini
Adobe Presenter 7.0.7 Full Keygen, aplikasi memperindah dan mempercantik tampilan slide Powerpoint

Berita Terdahulu

Kamis, 23 Juni 2011

Jangan Biarkan Pemred Majalah Playboy Bebas

Jakarta (voa-Islam) - Dikabarkan, Mantan Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jumat (24/6). Eksekusi dilakukan menyusul dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) atas Erwin oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami sudah koordinasi dengan LP, rencananya besok akan dilakukan eksekusi (dibebaskan). Kalau bisa pagi, ya pagi, mungkin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi di kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2011).
Dikatakan Masyhudi, pihak Kejari Jaksel telah menerima salinan putusan PK tersebut. "Sudah diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.15 WIB tadi," kata dia.
Adapun, amar putusan PK bernomor N0 13 PK/PID/2011 itu dibacakan pada 25 Mei 2011 lalu. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harifin Tumpa.
"Bunyi amar putusannya yaitu menerima permohonan PK dari pemohon (Erwin Arnada), membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.
Masyhudi mengatakan, pihaknya menghormati segala proses hukum terhadap Erwin. Ia mengungkapkan, pihaknya belum menentukan upaya hukum lainnya untuk menyanggah keputusan tersebut.
"Kita kembali ke UU, menurut KUHAP pasal 268, PK hanya bisa diajukan satu kali. Kalau pun ada upaya hukum lainnya, kita tidak tahu lagi. Yang jelas UU menyatakan seperti itu," jelasnya.
Vonis Dua Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada pada 29 Juli tahun lalu. Erwin adalah Editor in Chief PT Velvet Silver Media, perusahaan payung Majalah Playboy. Majalah Playboy dinilai melanggar pasal 282 KUHP yang mengatur penyiaran tentang susila.
Ketua Majelis Hakim, Mansyur Kartayasa, menjelaskan  peran Erwin dalam tindak pidana yang dijerat. "Erwin bertugas memimpin rapat perencanaan, memilih artikel dan foto yang akan dimuat," kata Mansyur.

Selain itu, kata Mansyur, Erwin juga bertugas mengarahkan fotografer, melakukan seleksi foto, dan menentukan model yang akan ditampilkan.

FPI  yang selama ini mengawal agar kasus ini dimejahijauka, mengaku kecewa, jika pemred Playboy itu sampai dibebaskan. Sebelumnya, FPI pernah melaporkan 28 majalah hiburan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dalam media-media itu memuat materi dengan unsur pornografi. Majalah-majalah itu bukan produk pers, tapi produk porno. (Desastian/Dtk/dbs)

0 komentar:

About Me

New in Spirit Of Beyond

New in Spirit Of Beyond
PAHAM LIBERAL, “PENYERU RAHMAT ADALAH KEPARAT “

Sains and Tech

Sains and Tech
"Smartphone Nokia Terlalu Mahal"

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND
Cukup klik gambar di atas, anda akan masuk ke situs adf.ly, tunggu 5 detik lalu klik tulisan Skip AD di kanan atas, Tak perlu transfer uang, Gratis

Fans Facebook