Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Juni
(34)
- Allahu Akbar! Lebih dari 90 personil militer Ameri...
- Konyol, Israel wajibkan warga Palestina bayar biay...
- iPad akan lengkapi persenjataan tentara Singapura
- Satu Khalifah untuk 1,5 Milyar Kaum Muslimin
- KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan o...
- Jihad Melawan Penindasan, TKW Hong Kong Gelar Maje...
- Nikah Sesama Jenis Dilegalkan, Kaum Homoseks New Y...
- Australia perlakukan tahanan anak Indonesia tanpa ...
- Sudan butuh TKI di bidang konstruksi, pertanian, d...
- Dewan Dakwah Bekasi Desak Pemberlakuan Syariat Isl...
- Pengadilan Belanda bebaskan tokoh penghina Islam
- Jangan Biarkan Pemred Majalah Playboy Bebas
- NII Al-Zaytun: Palsukan Tanda Tangan, Panji Gumila...
- FOTO-FOTO KONFERENSI RAJAB 1432 H DI JOGJA EXPO CE...
- KONFERENSI RAJAB 1432 H, 19 JUNI 2011, JOGJA EXPO ...
- Gempita Konferensi Rajab di Delapan Kota : Khilafa...
- Ribuan Umat Islam Ikuti Konferensi Rajab
- Diskriminasi Hukum: Terdakwa Teroris Divonis Berat...
- Gila!! Sepasang Remaja Bersetubuh di Altar Gereja ...
- Kebiadaban Densus 88, keterpurukan pemerintah korup
- Divonis dzolim 15 tahun penjara, Ustadz Abu Bakar ...
- Arrahmah.com versus Islamphobia Ansyad Mbai
- Densus lakukan pelanggaran HAM berat dalam menanga...
- Roadshow Futuhat Al Aqsha di Solo : Kita harus mem...
- Umat Islam ( Perwakilan berbagai Ormas-ormas Islam...
- Memalukan; Pasukan Afghan Kabur dan Bersembunyi Sa...
- Polisi Israel Tahan 3 Jemaah Palestina Setelah Ser...
- KH. Fikri Bareno: Jangan Sampai Memunculkan Kerusu...
- Picu SARA , Pedagang Muslim Dizalimi Kaum Bermata ...
- Abu Jibril: Yang Ikut Pancasila Akan Binasa
- Habibie: ''Lepaskan Pancasila dari Stigma Lama yan...
- Adian Husaini: Pancasila Bukan Pandangan Hidup Uma...
- Tembak Mati Hendro dan Nur Iman, Kapolri & Densus ...
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Bermakna Tauhid atau ...
-
▼
Juni
(34)
Senin, 06 Juni 2011
Adian Husaini: Pancasila Bukan Pandangan Hidup Umat Islam
Jakarta (voa-islam) - Dalam pandangan Adian Husaini, isu negara Islam itu sebenarnya tidak penting. Yang terpenting adalah apakah umat Islam sekarang ini bisa menjadikan negeri muslim ini sebagai negeri yang baldatun thoyyibatun warrabbun ghafur, negeri yang dibawah naungan ridho Ilahi.
“Saya tidak bicara label negara Islam. Yang jelas, dengan Pancasila sebagai dasar negara, telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada umat Islam untuk menjalankan agamanya dan membangun negeri ini, negeri muslim yang besar,” kata Adian saat dijumpai disela-sela acara diskusi di Jakarta.
Ketika ditanya, apakah Pancasila sudah final? “Saya tidak suka dengan kata-kata final atau tidak final. Sebab, saya khawatir Pancasila akan disamakan dengan wahyu. Yang diperlukan sekarang ini bukanlah penguatan Pancasila, tapi mendudukkan Pancasila secara tepat dan proporsional serta menfasirkannya secara benar pula, seperti yang dimaui oleh para perumus Pancasila itu sendiri. Namun ironisnya, Pancasila telah diselewengkan sejak masa Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi,” jelas Adian.
Yang harus dirumuskan dari Pancasila, kata Adian, adalah mendudukan Pancasila sebagai dasar negara, tapi jangan menarik Pancasila ke hal-hal yang berlebihan, seperti Pancasila sebagai pandangan hidup. Bukankah dalam setiap agama, punya konsepnya masing-masing tentang pandangan hidup. Karena itu, jangan mencari konsep tuhan, alam dan moral menurut Pancasila. Dalam Islam sendiri, punya konsep Ketuhanan, begitu juga dengan Kristen.
“Ya sudah biarlah Pancasila diletakkan sebagai dasar negara, dimana komponen bangsa memahami Pancasila menurut pemahamannya masing-masing. Lalu pada level kenegaraan, mereka berjuang secara konstitusional,” jelas Adian.
Kenapa Anda mengatakan Pancasila tidak bertentangan dengan Islam? Dijawab Adian, karena memang, Pancasila dari awal disepakati oleh para tokoh nasionalis maupun tokoh Islam. Tokoh Islam Muhammad Natsir tahun 1954 mengatakan, Pancasila tidak bertentangan dengan Islam.
“Yang diprotes kemudian oleh tokoh Islam pada masa Orla dan Orba adalah penafsiran yang menyuimpang dari Pancasila, misalnya Pancasila ditafsirkan secara Nasakom, dimana Pancasila justru mengakomodir komunisme. Hal itulah yang tidak bisa diterima oleh tokoh Islam. Jadi, bukan Pancasilanya, yang tidak bisa diterima, tapi ketika Pancasilan dijadikan sebagai worldview atau rumusan kehidupan. Tidak bisa, konsep ketuhanan dirumuskan oleh Pancasila. Dan sudah pasti, akan bertabrakan dengan konsep agama, terutama Islam,” papar Adian.
Harusnya Pancasila, lanjut Adian, tidak masuk ke wilayahworlview itu. Sebab, worldview itu wilayahnya agama. Karena itu, jangan jadikan Pancasila sebagai landasan moral atau perilaku. Dikhwatirkan menjadi bias dan menimbulkan kebingungan. Orang yang berilaku menurut Pancasila akan bertabrakan dengan Islam. Mengingat Islam sendiri sudah punya konsep perilaku.
Pancasila Toghut?
Kelompok Islam tertentu memahami Pancasila sebagai toghut. Bagaimana dalam pandangan Adian? "Saya bisa memahaminya, karena itu merupakan pemahaman yang panjang terhadap penyalahgunaan Pancasila itu sendiri. Saya sendiri menggunakan perspekstif Kasman Dimedjo, yang mengatakan Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila memberikan kesempatan kepada umat Uslam untuk berjuang menjalankan agamanya.”
Dengan Pancasila, lanjut Adian, umat Islam tidak dilarang untruk membaca Al Qur’an, menjalankan shalat, zakat dan sebagainya, bahkan sampai menerapkan syariat Islam, seperti di Aceh. Di Aceh, orang yang menjalan syariat Islam apakah akan dianggap melanggar pancasila? Tentu tidak.
Menurut Adian, Piagam Jakarta adalah dokumen resmi, yang ditegaskan dalam dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Bung Karno. Adapun dekrit itu merupakan satu kesatuan dengan Konstitusi UUD 1945. Setelah dekrit tersebut berlaku, banyak produk per-Undang-undangan di Indonesia yang konsdirennya mengacu pada Piagam Jakarta. Misalnya, berdirinya IAIN (Penpres no 11 tahun 1960).
“Piagam Jakarta tidak pernah dipersoalkan. Tapi begitu masuk Orde Baru, banyak pihak yang alergi, mereka takut jika umat Islam menjalankan syariah. Padahal, jika umat Islam menjalankan syariah, sesungguhnya dijamin oleh konstitusi. Walaupun tidak secara eksplisit tujuh kata dicantumkan lagi, tapi yang jelas dekrit itu mengakomodir Piagam Jakarta,” tukas Adian.
Dengan demikian, secara operasional, Pancasila akan dijadikan acuan membentuk perundang-undangan, baik di bidang ekonomi, politik, maupun keagamaan. Sebagai contoh, melarang Ahmadiyah, tentu tidak melanggar ataupun bertentangan dengan Pancasila. Hal inilah yang terus diperjuangkan kelompok liberal untuk mencabut pasal penodaan agama (PNPS tahun 1965) karena dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Dikarenakan Pancasila yang sekarang mengacu pada rumusan Dekrit Presiden 5 juli 1959, maka berarti tidak boleh ada peratuaran perudangan-undangan di Indonesia yang bertentangan dengan syariah. “Kita bukan kembali pada rumusan Pancasila 18 Agustus ataupun 1 Juni, tapi 5 Juli 1959. Jadi tanggal 1 Juni itu bukan kelahiran Pancasila, tapi hari pidato Bung Karno di BPUPK. Kelahiran Pancasila adalah pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diterima resmi secara nasional oleh komponen bangsa.
Tokoh Reformasi Acak-acak Pancasila
Sementara itu dikatakan Pengamat politik dan budayawan Betawi Ridwan Saidi menegaskan, ketika ditanya perlukan umat Islam mendirikan negara Islam? Kata Babe- begitu ia akrab disapa, kita harus kembali pada UUD 45 dulu, agar negara ini kembali normal keadaannya.
“Jangan ada ide-ide yang lain dulu. Karena dengan perubahan yang dilakukakan oleh reformasi ini menjadi tidak karuan, Jadi kita nggak perlu bicara negara Islam itu dulu, Kita bicara UUD 45 yang asli,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, Yang menjadi masalah UUD 45 ini diacak-acak oleh reformasi, Pancasila itu sendiri disingkirkan oleh tokoh reformasi. Mereka itu tiada lain SBY, Amin Rais, Abdurrahman Wahid. Mereka inilah yang menyingkirkan Pancasila. Tapi kemudian ingin mengaktfkan lagi.
“Sudahlah jangan buang-buang waktu. Jangan kita hina-hina Pancasila. Sebab, Pancasila itu juga karya ortu kita dulu. Jangan Islam diadu-adu. Islam itu sudah luhur. Yang jadi soal, Pancasila itu disepak. Mereka buat per-undang-undangan yang liberal,”tandasnya
Dikatakan Ridwan Saidi, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bersandarkan pada Piagam Jakarta, yang kemudian melahirkan UUD 45. Tapi lagi-lagi, UUD 45 diacak-acak oleh komplotan Amin Rais dan Abdurrahman Wahid, yakni UUD 45 yang diamandemen. Akibatnya, hancurlah negara ini. Sekarang, ada upaya untuk mengaktifkan lagi Pancasila. Yang jelas, umat Islam punya garis yg tegas, setia pada negara ini, karena sejak awal umat Islam ikut mendirikan negara ini. Desastian
Label:
DALAM NEGERI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar