Spirit of Beyond News adalah blog berita yang mengambil berita dari beberapa situs berita online, baik itu situs berita Islam maupun situs berita umum, seluruh isi posting di luar tangggung jawab redaksi

PASAR ANDROID

PASAR ANDROID
Kunjungilah Pasar Android, tempat download aplikasi android premium berbayar dengan Gratis

Download Terkini

Download Terkini
Adobe Presenter 7.0.7 Full Keygen, aplikasi memperindah dan mempercantik tampilan slide Powerpoint

Berita Terdahulu

Kamis, 16 Juni 2011

Divonis dzolim 15 tahun penjara, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tolak hukum toghut!


JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) hari ini divonis dzolim oleh majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro, Kamis (16/06/2011) di PN Jakarta Selatan. Disambut pekik takbir pengunjung sidang, Ustadz ABB menolak hukum toghut yang dikenakan kepadanya dan menyatakan haram bagi beliau menerima putusan hakim tersebut. Allahu Akbar!
Laknat untuk Densus 88
Sidang vonis Ustadz Abu Bakar Ba’asyir hari ini, Kamis (16/06/2011) sudah ramai sejak pagi hari, baik oleh petugas keamanan yang diturunkan sekitar 3.000 personil, maupun oleh pendukung maupun simpatisan Ustadz ABB.
Menjelang pukul 9 pagi, majelis hakim memasuki ruang sidang yang lalu disusul dengan masuknya Ustadz ABB yang langsung disambut takbir pengunjung sidang. Tidak beberapa lama kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro membuka sidang dan menyampaikan bahwa keputusan hakim nanti bersifat independen.
Sesaat kemudian, Ustadz ABB menyampaikan pernyataan khusus, yang dibacakan oleh beliau sendiri. Beliau memulai pernyataan tersebut dengan bismillah, kemudian lantunan doa beliau panjatkan kepada Allah SWT., agar membantu hambaNya yang sedang didzolimi oleh para tiran. Ustadz ABB dengan khusyuk memohon kepada Allah SWT. Salah satu doa Ustadz ABB adalah agar Allah SWT., melaknat dan menimpakan adzab kepada densus 88 dan kaki tangannya yang merupakan agen zionis di negeri ini. Doa dan laknat untuk densus 88 ini segera diamini oleh sebagian besar pengunjung sidang!
Putusan dzolim untuk Ustadz ABB
Setelah itu, berkas vonis Ustadz ABB mulai dibacakan secara bergantian oleh 3 orang anggota majelis hakim yang berujung kepada putusan dzolim menghukum Ustadz ABB dengan vonis 15 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir atau Abu Bakar Baasyir telah tebukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan subsider, oleh karena dengan dikenai pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua mejelis hakim Herry Swantoro.
Tentu saja vonis hakim untuk menghukum Ustadz ABB penjara 15 tahun sangatlah dzolim mengingat Ustadz ABB selama ini hanyalah menyampaikan dakwah dan berkonsentrasi untuk penegakan syariat Islam di negeri ini.
Ustadz ABB sendiri menolak putusan hakim yang menurut beliau hanya didasarkan kepada hukum-hukum toghut, alias tidak menggunakan syariat Islam sama sekali.
“Saya dengan nama Allah SWT menolak karena keputusan ini zalim, karena dasarnya hanya undang-undang thaghut, syariat Islam tidak diperhatikan sama sekali, maka hukumnya haram saya menerima putusan hakim,” ujar Ustadz ABB yang langsung disambut pekik takbir dari hadirin di ruang sidang.
Ustadz ABB sendiri tetap yakin bahwa pelatihan di Aceh adalah i’dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Hal tersebut sebagaimana duplik atau pembelaan yang beliau bacakan terakhir kalinya. Bagi Ustadz ABB, yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim. Ustadz ABB pun telah menyerahkan dan berdoa sepenuhnya kepada Dzat yang Maha Segalanya, yakni Allah SWT.
Perjuangan belum berakhir…!
Ustadz ABB sudah divonis 15 tahun penjara, namun hal itu bukan berarti menghentikan perjuangan untuk menegakkan syariat Islam di negeri ini. Demikian pendapat pendukung dan simpatisan Ustadz ABB yang sudah membanjiri PN Jaksel sejak pagi hari.
Sambil menunggu sidang dimulai, ratusan pendukung dan simpatisan Ustadz ABB menggelar doa bersama di halaman PN Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya. Membentuk lingkaran, dengan khusyuk mereka berdoa bersama sekitar 15 menit.
Setelah putusan, sebagian besar mereka mengutuk vonis dzolim hakim dan menyatakan bahwa perjuangan belum berakhir. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Sonhadi dari JAT Media Center.
“Ust. Abu menolak apapun keputusan hakim karena majelis menghukum dengan Undang-undang thoghut dan majelis hakim tidak bisa membuktikan bahwa beliau melanggar syari’at.”
Menurut beliau, apapun vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim pada hakekatnya adalah kemenangan Ba’asyir yang tetap istiqomah menjalankan syari’at Islam.
“Vonis terhadap Ustadz. Abu Bakar Ba’asyir bukanlah akhir dari perjungan penegakan syariat Islam, JAT bersama seluruh umat islam bersatu padu untuk berjuang dan istiqomah menjalankan syariat Allah di negeri ini.”
Sebagian pengunjung lainnya dari balik jeruji PN Jaksel menyanyikan nasyid Asy Syahid (Insya Allah) Imam Samudra dengan khusyuk diselingi pekik Allahu Akbar dari yang lainnya. Sementara itu, beberapa wartawan asing ikutan meliput dengan takjub.
Syahid aku, Syahid lah daku,
Mataku terpejam, daku terluka,
Selamat berpisah ayah bunda,
Anak –istri dan saudaraku,
Kita kan jumpa di alam fana,
Kan jumpa untuk slama-lamanya,
Di alam Janna kita kan jumpa, (2 x)
Di alam Janna kan bahagia, (2x)
Yahudi dan Amerika,
Musuh kita sepanjang masa
Amerika dan sekutunya,
Dan kita hajar hingga kan hancur.
Di alam syurga kita kan jumpa,
Di alam syurga kan bahagia,
Syahid aku,Syahid lah daku,
Mataku terpejam, Daku terluka,
Isykariman au Mut Syahidan”
(Hidup Mulia, atau Syahid di jalanNya!)”
sumber (M Fachry/www.arrahmah.com)

0 komentar:

About Me

New in Spirit Of Beyond

New in Spirit Of Beyond
PAHAM LIBERAL, “PENYERU RAHMAT ADALAH KEPARAT “

Sains and Tech

Sains and Tech
"Smartphone Nokia Terlalu Mahal"

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND
Cukup klik gambar di atas, anda akan masuk ke situs adf.ly, tunggu 5 detik lalu klik tulisan Skip AD di kanan atas, Tak perlu transfer uang, Gratis

Fans Facebook