Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Juni
(34)
- Allahu Akbar! Lebih dari 90 personil militer Ameri...
- Konyol, Israel wajibkan warga Palestina bayar biay...
- iPad akan lengkapi persenjataan tentara Singapura
- Satu Khalifah untuk 1,5 Milyar Kaum Muslimin
- KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan o...
- Jihad Melawan Penindasan, TKW Hong Kong Gelar Maje...
- Nikah Sesama Jenis Dilegalkan, Kaum Homoseks New Y...
- Australia perlakukan tahanan anak Indonesia tanpa ...
- Sudan butuh TKI di bidang konstruksi, pertanian, d...
- Dewan Dakwah Bekasi Desak Pemberlakuan Syariat Isl...
- Pengadilan Belanda bebaskan tokoh penghina Islam
- Jangan Biarkan Pemred Majalah Playboy Bebas
- NII Al-Zaytun: Palsukan Tanda Tangan, Panji Gumila...
- FOTO-FOTO KONFERENSI RAJAB 1432 H DI JOGJA EXPO CE...
- KONFERENSI RAJAB 1432 H, 19 JUNI 2011, JOGJA EXPO ...
- Gempita Konferensi Rajab di Delapan Kota : Khilafa...
- Ribuan Umat Islam Ikuti Konferensi Rajab
- Diskriminasi Hukum: Terdakwa Teroris Divonis Berat...
- Gila!! Sepasang Remaja Bersetubuh di Altar Gereja ...
- Kebiadaban Densus 88, keterpurukan pemerintah korup
- Divonis dzolim 15 tahun penjara, Ustadz Abu Bakar ...
- Arrahmah.com versus Islamphobia Ansyad Mbai
- Densus lakukan pelanggaran HAM berat dalam menanga...
- Roadshow Futuhat Al Aqsha di Solo : Kita harus mem...
- Umat Islam ( Perwakilan berbagai Ormas-ormas Islam...
- Memalukan; Pasukan Afghan Kabur dan Bersembunyi Sa...
- Polisi Israel Tahan 3 Jemaah Palestina Setelah Ser...
- KH. Fikri Bareno: Jangan Sampai Memunculkan Kerusu...
- Picu SARA , Pedagang Muslim Dizalimi Kaum Bermata ...
- Abu Jibril: Yang Ikut Pancasila Akan Binasa
- Habibie: ''Lepaskan Pancasila dari Stigma Lama yan...
- Adian Husaini: Pancasila Bukan Pandangan Hidup Uma...
- Tembak Mati Hendro dan Nur Iman, Kapolri & Densus ...
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Bermakna Tauhid atau ...
-
▼
Juni
(34)
Kamis, 23 Juni 2011
Pengadilan Belanda bebaskan tokoh penghina Islam
Pengadilan Belanda membebaskan tokoh ekstrim sayap kanan, Geert Wilders atas dakwaan menyebarkan kebencian dan diskriminasi. Kamis (23/6/2011) Hakim menyatakan bahwa pernyataan tokoh anti-Islam tersebut yang telah menyinggung banyak umat Muslim, masih berada “dalam batas-batas perdebatan politik yang sah”.
Hakim ketua Marcel van Oosten mengatakan klaim Wilders bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan dan menyeru untuk menghentikan imigrasi Muslim dan larangan kitab suci umat Islam,Al Quran, harus dilihat dalam konteks yang lebih luas dari perdebatan tentang kebijakan imigrasi.
Pengadilan mengatakan pernyataan tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan diskriminasi yang makin meningkat terhadap Muslim Belanda.
Wilders tampak bergeming ketika putusan dibacakan, namun pendukungnya saling memeluk dan bertepuk tangan setelah pembebasan.
Wilders, salah satu politisi paling kuat dan populer di Belanda, telah menghasut kebencian dan diskriminasi terhadap kaum Muslim melalui berbagai pernyataan publik, dan dengan menghina mereka dengan membandingkan Islam dengan Naziisme buatan Adolf Hitler.
“Saya sangat senang dengan pembebasan“ kata Wilders di luar ruang sidang.
“Ini bukan hanya pembebasan bagi saya, tetapi kemenangan bagi kebebasan berekspresi di Belanda Untungnya Anda diizinkan untuk membahas Islam dalam debat publik dan Anda tidak diberangus dalam debat publik. Sebuah beban yang sangat besar telah jatuh dari bahuku, “katanya.
Pengadilan menemukan bahwa retorika Wilders adalah “sedikit berada di bagian hukum diperbolehkan” tapi tidak ilegal.
Hakim mengatakan pernyataan tentang “tsunami imigran” sebagai ungkapan yang “kasar dan merendahkan,” tetapi secara hukum tetap sah.
Wilders sebelumnya membandingkan kitab suci umat Islam, Al-Quran dengan buku tulisan Adolf Hitler, Mein Kampf, dan menggambarkan Islam sebagai agama fasis. Wilders telah memicu peningkatan kekerasan terhadap umat Islam di negara itu.
Sebelumnya dalam film Fitna Wilders menampilkan gambar-gambar aksi teror pada peristiwa 9/11 dan sejumlah aksi teror terhadap negara barat lainnya dengan selingan sejumlah ayat dalam Al-Quran.
Film berdurasi 17 menit tersebut, pada tahun 2008 lalu mengundang kemarahan Kaum Muslimin di sejumlah negara yang mayoritas berpenduduk Islam.
Wilders mengklaim bahwa pernyataannya mewakili pandangan jutaan pemilih Belanda, bahwa mereka dilindungi oleh hukum kebebasan berbicara.
Jaksa Penuntut Umum sendiri tampaknya juga melihat apa yang dilakukan oleh Wilders bukanlah hal kriminal menurut aturan hukum yang mereka pahami. Senada, Jaksa Paulus Velleman yang menangani perkara itu mengatakan pernyataan Wilders bukanlah tindak pidana dan tidak dapat dihukum. (rasularasy/www.arrahmah.com)
Label:
MANCANEGARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar