Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Juni
(34)
- Allahu Akbar! Lebih dari 90 personil militer Ameri...
- Konyol, Israel wajibkan warga Palestina bayar biay...
- iPad akan lengkapi persenjataan tentara Singapura
- Satu Khalifah untuk 1,5 Milyar Kaum Muslimin
- KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan o...
- Jihad Melawan Penindasan, TKW Hong Kong Gelar Maje...
- Nikah Sesama Jenis Dilegalkan, Kaum Homoseks New Y...
- Australia perlakukan tahanan anak Indonesia tanpa ...
- Sudan butuh TKI di bidang konstruksi, pertanian, d...
- Dewan Dakwah Bekasi Desak Pemberlakuan Syariat Isl...
- Pengadilan Belanda bebaskan tokoh penghina Islam
- Jangan Biarkan Pemred Majalah Playboy Bebas
- NII Al-Zaytun: Palsukan Tanda Tangan, Panji Gumila...
- FOTO-FOTO KONFERENSI RAJAB 1432 H DI JOGJA EXPO CE...
- KONFERENSI RAJAB 1432 H, 19 JUNI 2011, JOGJA EXPO ...
- Gempita Konferensi Rajab di Delapan Kota : Khilafa...
- Ribuan Umat Islam Ikuti Konferensi Rajab
- Diskriminasi Hukum: Terdakwa Teroris Divonis Berat...
- Gila!! Sepasang Remaja Bersetubuh di Altar Gereja ...
- Kebiadaban Densus 88, keterpurukan pemerintah korup
- Divonis dzolim 15 tahun penjara, Ustadz Abu Bakar ...
- Arrahmah.com versus Islamphobia Ansyad Mbai
- Densus lakukan pelanggaran HAM berat dalam menanga...
- Roadshow Futuhat Al Aqsha di Solo : Kita harus mem...
- Umat Islam ( Perwakilan berbagai Ormas-ormas Islam...
- Memalukan; Pasukan Afghan Kabur dan Bersembunyi Sa...
- Polisi Israel Tahan 3 Jemaah Palestina Setelah Ser...
- KH. Fikri Bareno: Jangan Sampai Memunculkan Kerusu...
- Picu SARA , Pedagang Muslim Dizalimi Kaum Bermata ...
- Abu Jibril: Yang Ikut Pancasila Akan Binasa
- Habibie: ''Lepaskan Pancasila dari Stigma Lama yan...
- Adian Husaini: Pancasila Bukan Pandangan Hidup Uma...
- Tembak Mati Hendro dan Nur Iman, Kapolri & Densus ...
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Bermakna Tauhid atau ...
-
▼
Juni
(34)
Kamis, 30 Juni 2011
Allahu Akbar! Lebih dari 90 personil militer Amerika dan NATO tewas dalam operasi syahid di hotel Kabul
KABUL (Arrahmah.com) – Petinggi Mujahidin mengeluarkan statemen resmi mengenai operasi syahid yang dilancarkan oleh Mujahidin Imarah Islam Afghanistan (IIA) di sebuah hotel mewah di pinggiran kota Kabul, Hotel Intercontinental pada Selasa (28/6/2011) lalu.
Dalam operasi sukses tersebut sejumlah petinggi dan penasehat militer dari kalangan tentara salibis serta puluhan petinggi militer rezim boneka telah tewas.
Operasi yang sangat terencana dan dilancarkan pada malam hari sekitar pukul 22.00 waktu setempat, dilakukan oleh 8 Mujahid pemberani IIA, yaitu Omar, penduduk provinsi Kunar, Karimullah dari provinsi Zabul, anas dari provinsi Logar, Qari Roohullah dari Wardag, Qaru Fakhrudin dan Musal Rahmanullah dari provinsi Khost, Qari Sadiq dari provinsi Kunduz dan Ahmad dari provinsi Paktia yang setelah membersihkan seluruh hambatan keamanan, mengambil posisi di dalam gedung dan melepaskan tembakan pada target yang tepat.
Rangkaian operasi berjalan seperti ini :
Seorang pencari kesyahidan, Muhammad Omar, dalam telepon selulernya selama melakukan operasi mengatakan : Seorang Mujahid melancarkan serangan martir di pintu gerbang timur hotel dan membersihnya jalan untuk Mujahid lainnya memasuki hotel yang menutup semua pintu masuk di belakang mereka, mencari semua kamar di mana para penasehat militer AS-NATO tinggal dan antek mereka, mereka ditembak ditempat di setiap kamar saat mereka ditemukan. Lebih dari 50 penasehat militer AS-NATO dan antek dari rezim bonkea tewas dan puluhan lainnya terluka, semua ini dilakukan dalam keadaan gelap karena fasilitas listrik diputus, hanya melalui bantuan obor hingga Rabu pagi menjelang sekitar pukul 4.00 waktu setempat.
Pasukan musuh mulai menembaki jendela-jendela hotel dari jarak jauh dan sekitar pukul 3.00, helikopter milik tentara salibis mendekati lokasi kejadian dan menyemprotkan sejenis bahan peledak yang mengatur lantai atas hotel agar terbakar.
Sementara itu, kelompok Mujahidin mendekati gerbang dan melancarkan tembakan mematikan, mulai menargetkan tentara musuh dari gerbang dan jendela hotel dan membunuh atau melukai puluhan lainnya sampai pagi hari skeitar pukul 8.00.
Zabiullah Mujahid, juru bicara IIA, dalam percakapan telepon mengatakan operasi yang berlangsung selama 12 jam dipimpin oleh Muhammad Omar dan mengalami kesuksesan dengan lebih dari 90 petinggi dan penasehat militer penjajah AS-NATO tewas dan sejumlah petinggi rezim boneka juga tewas dan beberapa lainnya mengalami luka.
Mujahid menambahkan bahwa pihak Mujahidin memberikan rincian ke media-media sekuler, namun mereka mengaku berada di bawah tekanan dari otoritas yang lebih tinggi dan tidak mampu mempublikasikan rincian lengkap mengenai operasi ini.
Tujuan utama dari operasi adalah :
1. Untuk mengganggu jalannya pertemuan penting antara pejabat AS, penasehat militer asing dan para gubernur dari 7 provinsi mengenai penyerahan tanggung jawab keamanan ke tangan Afghanistan setelah AS akan menarik pasukannya.
2. Secara umum seluruh agen mata-mata AS-NATO, intelijen dan lainnya yang melaksanakan kegiatan mata-mata terhadap Mujahidin menginap di hotel yang sama yang menjadi target utama operasi, yang dianggap sebagai salah satu operasi paling sukses selama “operasi Badar” dilancarkan.
Sumber, (haninmazaya/arrahmah.com)
Label:
MANCANEGARA
|
0
komentar
Konyol, Israel wajibkan warga Palestina bayar biaya pembongkaran rumah
YERUSALEM (Arrahmah.com) - Komite Knesset Israel (Parlemen) mengesahkan draft pertama dari hukum yang mengharuskan warga Palestina — yang rumahnya dihancurkan oleh pasukan Israel– membayar biaya pembongkaran kepada pemerintah Israel.
Sejak tahun 1967, pasukan Israel telah menghancurkan 24.813 rumah warga Palestina. 90% dari rumah dihancurkan dnegan alasan ‘administrasi’. Diantaranya karena tidak memiliki izin, atau berada di area yang ditunjuk untuk ekspansi oleh militer Israel. 10% sisanya penghancuran rumah penduduk merupakan ‘hukuman’ karena pemilik rumah dituduh telah memerangi atau menyerang Israel.
Dalam lima bulan pertama tahun 2011, jumlah rumah warga Palestina yang dihancurkan pasukan Israel jauh lebih banyak dari yang mereka lakukan selama tahun 2010, sebanyak 706 keluarga Palestina, termasuk 341 anak-anak menjadi tunawisma. Hal ini sesuai dengan catatan terbaru yang dirilis oleh Administrasi Sipil Israel.
Jika hukum tersebut secara penuh disetujui oleh Parlemen Israel, maka setiap warga Palestina yang rumahnya dihancurkan oleh militer Israel diwajibkan membayar ribuan dolar untuk menutupi biaya pembongkaran. Sebelumnya sudah banyak pemilik rumah di Palestina, terutama di Yerusalem, telah dipaksa untuk membayar pembongkaran paksa rumah mereka.
Seperti yang diketahui, pasukan Israel menggunakan bulldozer lapis baja buatan AS, diproduksi oleh Caterpillar Corporation, untuk melaksanakan pembongkaran rumah-rumah Palestina. Hal ini menyebabkan aktivis AS dan internasional menyerukan pemboikotan terhadap perusahaan Caterpillar. Hal tersebut karena penggunaan buldoser untuk menghancurkan rumah warga Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional dan Konvensi Jenewa Keempat.
sumber : (rasularasy/www.arrahmah.com)
Label:
MANCANEGARA
|
0
komentar
Selasa, 28 Juni 2011
iPad akan lengkapi persenjataan tentara Singapura
SINGAPURA (Arrahmah.com) – iPad akan menjadi salah satu bawaan wajib para tentara Singapura, pasalnya Kementerian Pertahanan Singapura berencana memberikan iPad 2 kepada 8.000 tentara baru di angkatan udara dan laut.
Tidak main-main, Singapura akan mewujudkan rencana tersebut pada November 2011 ini. Jika terealisasi, gadget besutan Steve Job ini sepadan dengan senapan dan granat yang tersemat di seragam tempur para tentara.
“Kami berharap memiliki pasukan berteknologi cerdas,” kata Neo Kian Hong, Kepala Pertahanan Singapura, dalam Straits Times, Senin, (27/6/2011).
Neo menjelaskan bahwa iPad akan memberi banyak keuntungan kepada Angkatan Bersenjata Singapura (SAF). Para tentara bisa menggunakan fitur dalam iPad untuk melancarkan operasi militer. Misalnya, kamera iPad untuk mengambil foto dan klip video di lapangan yang bisa diunggah secara daring. Sehingga komunikasi antara komandan dan prajurit bisa dengan mudah menggunakan teknologi dalam iPad.
Seorang remaja saja nekat mendonorkan ginjalnya demi mendapat uang untuk membeli iPad. Bisa jadi kebijakan “bagi-bagi” iPad untuk tentara Singapura membuat para pemuda Singapura berbondong-bondong masuk akademi militer. source : (TI/www.arrahmah.com)
Label:
MANCANEGARA
|
0
komentar
Satu Khalifah untuk 1,5 Milyar Kaum Muslimin
MEDAN (voa-islam.com) – Pasca runtuhnya Khilafah Turki Utsmani pada 28 Rajab 1342 H (24 Maret 1924) lalu, kaum Muslim praktis tidak memiliki khalifah, seorang pimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim sedunia.
“Tiga orang saja kaum Muslimin yang melakukan sebuah perjalanan wajib mengakat seorang pemimpin, bagai mana dengan umat Islam yang jumlahnya 1,5 miliar? Maka haruslah ada pemimpin, saudaraku!” tegas Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Farid Wadjdi dalam Konferensi Rajab 1432 H, Ahad (26/6/2011) di Ballroom Selecta, Medan, Sumatera Utara.
Seruan itu pun disambut takbir tanda setuju oleh sekitar 2600 peserta yang kebanyakan merupakan mubaligh/mubalighah, pengusaha dan mahasiswa dari Tapanuli Selatan, Tarutung, Sibolga, Kisaran, Siantar, Sergei, Binjai dan tentu saja Medan.
Di hari yang sama, dilaksanakan pula acara serupa di tujuh kota lainnya, yakni Makassar, Luwuk, Gorontalo, Palangkaraya, Pontianak, Tanjung Pinang, dan Sidoarjo. Konferensi tersebut merupakan rangkaian acara yang digelar HTI di 29 kota besar sejak 2 Juni lalu. Puncaknya diagendakan dilaksanakan pada 29 Juni di Stadion Lebak Bulus Jakarta dengan target peserta 25 ribu orang. [Abu Fadhilah]
Label:
DALAM NEGERI
|
0
komentar
Senin, 27 Juni 2011
KH. Ali Yafie: Hukum Pancung, Sengaja Dikobarkan oleh Non- Muslim
Jakarta (voa-Islam) – Hukum pancung itu bukan barang baru. Isu ini sengaja dikobar-kobarkan oleh mereka yang non-Muslim untuk menyudutkan umat Islam. Demikian dikatakan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ali Yafie kepada voa-islam usai Kajian Al-Qur’an Komprehensif yang diadakan Yayasan Al-Washiyyah di Jakarta.
"Apa bedanya, hukum pancung dengan hukum mendudukkan seseorang di atas kursi listrik. Kan sama saja, hanya medianya saja yang berbeda. Jadi itu bukan hal yang prinsip. Tak usah kita repot menanggapi persoalan ini,” ujar kiai.
Menurut KH Ali Yafie, ada upaya untuk menjelek-jelekkan Islam dalam fenomena-fenomena tertentu yang sifatnya musiman. Termasuk isu hukuman pancung yang dikait-kaitkan dengan Islam. Kita tahu, di seluruh dunia, umat Islam disudutkan, Timur tengah dikocar-kacirkan. “Yang jelas, sikap kita jalan terus, tetap istiqamah dengan sesuatu yang kita anggap benar,” tegas Ali Yafie yang juga penasihat Yayasan Al Washiyyah.
Menanggapi warga negara Indonesia yang menerima hukuman pancung di KH. Ali Yafie menyayangkan, Pemerintah Indonesia telah dimainkan oleh kekuatan luar. Jujur saja, Pemerintah kita lemah, rakyat tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa berharap dari pemerintah.
Dikatakan Ali Yafie, Kerajaan Arab Saudi bukan contoh yang baik dalam menjalankan hukum Islam. Yang jelas, saat ini dunia memberi istilah: ada negara muslim dan ada negara Islam. Tidak semua negara muslim itu negara Islam. Adapun Indonesia, termasuk negara muslim, karena mayoritas penduduknya muslim.
“Meski bukan contoh yang baik, ada tiga negara yang resmi menggunakan kata Republik Islam. Negara itu adalah Republik Islam Sudan, Republik Islam Iran, dan Republik Islam Pakistan. Istilah Republik Islam itu sama dengan negara Islam. Berbeda dengan Malaysia, yakni kerajaan yang agama resminya adalah Islam. Begitu juga dengan Mesir, menjadikan Islam sebagai agama resminya. Jadi, bisa dilihat, formalisasinya berlainan,” papar kiai.
Intinya, belum ada yang 100 persen mengikuti penerapan syariah, seperti yang diberlakukan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, masih dalam proses. Republik Islam Pakistan misalnya, proses untuk penerapan syariah yang ideal acapkali diganggu dan dikacaukan oleh kekuatan luar, sehingga tidak bisa menjalankan prosesnya sampai akhir. Sama halnya dengan Republik Islam Sudan yang selalu dikacaukan, adapun Iran kerap diintervensi kekuatan luar.
Apapun gangguan itu, umat Islam harus yakin untuk mewujudkan apa yang dicita-citakannya. “Umat Islam tidak bisa menyerah pada gangguan. Ingat, Rasulullah pun diganggu terus-menerus selama 23 tahun, tapi akhirnya menang. Umat Islam harus yakin, kelak kemenangan akan diraih suatu waktu,” pesan Kiai.
Negara Islam
Ketika disinggung, apakah umat Islam harus memiliki cita-cita mendirikan negara Islam, KH. Ali Yafie mengatakan, sebelum jauh ke sana, kita lihat saja pelaksanaan UUD 45. Didalam UUD 45 itu, aset umat Islam itu banyak sekali, tapi sayang umat Islam belum banyak menggali pada waktu yang lalu.
“Kata atas berkat Rahmat Allah Yang Maha kuasa. Itu sepenuh kata-kata Islam, yang dipatri dalam UUD 45, tapi lagi-lagi umat Islam tidak menggalinya. Saya selalu mengatakan, bahwa agama tidak bisa dipertentangkan dengan negara, khususnya di Indonesia. Karena di negeri ini, Pemerintah Indonesia telah memberikan tempat terhormat kepada agama, baik di Pancasila atau batang tubuh UUD 45 pasal 29. Jadi, tidak usah terlalu jauh.”
Ketika ditanya, apakah Pancasila bisa dikatakan sebagai hukum thagut? Nampaknya, KH Ali Yafie tidak sependapat Pancasila dikatakan sebagai hukum thagut. “Pancasila itu justru merupakan penjabaran dari hukum Islam. Diakui, kita belum sungguh-sungguh untuk mengekploitir UUD 45 yang asli, bukan yang sekarang yang sudah dicabik-cabik.”
Bagaimana pendapat KH Ali Yafie tentang sekolah yang tidak menggunakan upacara bendera? “Itu masalah khilafiyah yang tak perlu dibesar-besarkan. Terlalu kecil masalahnya,” tandas Ali Yafie. (Desastian)
Label:
DALAM NEGERI
|
0
komentar
Minggu, 26 Juni 2011
Jihad Melawan Penindasan, TKW Hong Kong Gelar Majelis Tausiyah & Zikir
SAI WAN HO, HONG KONG (voa-islam.com) – Ratusan BMI (Buruh Migrant Hong Kong) antusias mengikuti Majelis Tausiyah dan Zikir di Community Hall di kota Sai Wan Ho, yang dipandu tiga orang ustadz dari tanah air. Ustadz Muhammad Nata dari Majelis Az-Zikra Jakarta, tampil memukau di hadapan jamaah dengan tausiyah ringan namun berbobot.
Acara yang digelar Ahad lalu oleh aliansi GAMMI (Gabungan Migrant Muslim Indonesia) ini makin khidmat dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Ramli Ishaque dan Ustadz Ahmad Fathul Uzzy.
Acara religi bertema “Dengan Selalu Dzikrullah Mari Perkuat Semangat Jihad Lawan Segala Bentuk Perampasan Upah dan Kerja Menuju Kesejahteraan Sejati” itu merupakan pembinaan mental para BMI untuk bersikap berani melawan penindasan dan kezaliman.
Saat ditemui voa-islam.com ditempat acara, Muhammad Nata menegaskan pentingnya dakwah di Hong Kong, terutama kepada para buruh migrant Indonesia (BMI) yang menjadi target pemurtadan oleh para misionaris.
“Hong Kong adalah negara yang bebas untuk berdakwah, hanya saja tentang kebersamaan yang perlu dibangun,” ujar ustadz yang namanya cukup tersohor di kalangan BMI Hong Kong ini. “Pemurtadan di Hong Kong memang ada, umumnya berkedok sosial, memberikan bantuan-bantuan pada BMI bermasalah, lalu ujung-ujungnya menekan BMI untuk menelan pesan-pesan atau doktrin gereja,” lanjutnya.
Meski rawan pemurtadan di perantauan, menurut Muhammad Nata, BMI bisa menjadikan Hong Kong sebagai pesantren alami dan negeri perjuangan iman. Hal itu bisa dilakukan bila para BMI membangun kebersamaan melalui perkumpulan-perkumpulan yang menyelenggarakan aktivitas kajian keislaman.
“Saya berpesan pada BMI Hong Kong agar membangun kebersamaan, Hong Kong ini juga merupakan pesantren. BMI bisa belajar banyak di sini. Namun harus di ingat, Hong Kong bukanlah akhir dari segalanya, dalam artian, Hong Kong hanya persinggahan sementara, ada surga indah menanti, ada keluarga yang menanti, ada suami tempat berbakti, ada orangtua tempat mengabdi,” pungkasnya.
Acara yang cukup meriah dan khidmat ini ditutup dengan penandatanganan “Petisi Kenaikan Gaji BMI” dari HKD 3740 menjadi HKD 4000. [taz/yulianna]
Label:
MANCANEGARA
|
0
komentar
Nikah Sesama Jenis Dilegalkan, Kaum Homoseks New York Berpesta Pora
NEW YORK (voa-islam.com) – Menyusul pidato Presiden AS Barack Obama yang menyatakan dukungannya terhadap persamaan hak-hak kaum homoseksual atau gay, Gubernur New York, Amerika Serikat Andrew Cuomo menandatangani RUU yang melegalkan pernikahan gay. Kaum gay pun berpesta pora, bersorak-sorai dan berjoged di jalan-jalan New York City.
Penandatanganan itu dilakukan setelah Senat negara bagian New York menyetujui RUU tersebut. Dengan penandatanganan tersebut, butuh waktu 30 hari sebelum UU tersebut mulai berlaku efektif.
Cuomo yang telah melobi keras untuk UU tersebut, menyambut gembira pengesahan tersebut. Para aktivis HAM gay pun bersorak-sorai dan berjoget di jalan-jalan kota New York City.
Para anggota parlemen New York menyetujui RUU tersebut dengan hasil voting 33 suara setuju dan 29 suara menolak. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP, Sabtu (25/6/2011).
Penandatanganan RUU tersebut bertepatan dengan dimulainya event tahunan untuk merayakan kebebasan gay di New York yang akan ditutup dengan parade besar-besaran pada Minggu, 26 Juni waktu setempat.
New York merupakan negara bagian paling padat penduduknya ketiga di AS setelah California dan Texas. Dengan ini New York akan menjadi negara bagian keenam yang menyetujui pernikahan gay setelah Iowa, New Hampshire, Massachusetts, Connecticut dan Vermont.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, menyatakan dukungannya terhadap persamaan hak-hak kaum homoseksual atau gay di Amerika Serikat. Kendati mendukung hak gay, Obama memilih netral dalam isu pernikahan sesama jenis.
Dilansir dari laman Associated Press, Jumat, 24 Juni 2011, Obama dalam sebuah acara makan malam dengan para penyandang dana mengatakan bahwa penghargaan terhadap hak kaum gay adalah bentuk demokrasi sejati. Obama memuji upaya dari kaum gay dalam melobi anggota senat di New York untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
"Saya percaya pasangan gay juga memiliki hak hukum yang sama dengan pasangan lainnya di negeri ini," ujar Obama.
Pernyataan ini disampaikannya di hadapan 600 undangan yang hadir. Para undangan adalah konglomerat di New York yang menyumbangkan dana sebesar US$35.800 atau sekitar Rp300 juta hanya untuk mendengarkan Obama pidato.
Dalam pidatonya tersebut, Obama mengatakan bahwa suatu saat nanti kaum gay dapat hidup bebas dengan orientasi seksualnya.
"Pernikahan telah diputuskan oleh negara dan saat ini saya mengerti ada sedikit perdebatan di New York. Para pengambil keputusan di New York akan melakukan apa pun yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi," kata Obama.
Perdebatan perizinan pernikahan sesama jenis masih panas di senat New York. Jika undang-undang pernikahan sesama ini jenis diloloskan, maka New York akan menjadi negara bagian keenam dan terbesar di AS yang membolehkan pernikahan sejenis. [taz/dtk, viva]
sumber : www.voa-islam.com
Label:
MANCANEGARA
|
0
komentar
Sabtu, 25 Juni 2011
Australia perlakukan tahanan anak Indonesia tanpa konseling dan perawatan medis
JAKARTA (Arrahmah.com) - Sebuah lembaga pemerhati warga Indonesia di Australia, Indonesia Institute, mengungkapkan anak-anak Indonesia di bawah umur ditahan bersama pelaku kriminal dewasa di Australia, tanpa mendapat bantuan konseling dan perawatan medis.
“Sebagian berusia 13-14 tahun berada di tahanan superketat untuk orang dewasa,” begitu tulis Indonesia Institute dalam keterangan resmi.
Keadaan tahanan cukup membahayakan dan dalam kondisi yang tak bisa diterima. Para anak itu dipekerjakan sebagai tukang cuci tanpa digaji. Alasannya, para tahanan asal Indonesia biasanya bekerja keras dan menurut.
Mereka yang menerima kekerasan fisik dan seksual pun tak memperoleh konseling atau pendampingan. Dalam laporan lembaga tersebut, juga diungkapkan para tahanan tersebut kurang mendapat perawatan medis.
Indonesia Institute dalam rilisnya menyatakan, para tahanan mengaku bersalah setelah diancam akan diperberat hukumannya jika tak mengakui usia mereka sudah dewasa. Lembaga ini mencatat, 15-20 anak dihukum dalam tahanan dewasa. Mereka juga tak memperoleh makanan halal, akses keagamaan, dan pendidikan.
Terkait masalah tahanan anak Indonesia di Australia ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku belum mengetahui persis. Namun, ia telah mendapat kabar soal tiga anak Nusa Tenggara yang akan diadili di Brisbane, Australia, pada 1 Juli nanti.
Arist mengatakan penahanan anak-anak itu dilakukan karena kepolisian setempat menduga ketiganya berusia 19 tahun. Sesuai dengan undang-undang Australia, mereka tak tergolong anak-anak di bawah 18 tahun. Namun, surat resmi yang mereka pegang menunjukkan bahwa mereka di bawah umur.
Ketiganya berasal dari Desa Daudolu, Rote Barat Laut, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Mereka adalah John Ndollu, 17 tahun, Ose Lani, 15, dan Ako Lani, 16. John, Ose, dan Ako didakwa melanggar Pasal 233 C Migration Act 1958 karena membawa lima atau lebih penumpang tanpa dokumen legal.
Mereka ditangkap kepolisian setempat di perairan Australia pada April 2010 bersama sejumlah imigran gelap. Komisi berharap Pemerintah Australia melihat usia berdasarkan kartu identitas yang dibawa.
Arist menegaskan, ketiga anak itu tak semestinya ditahan dalam tahanan dewasa. Sesuai dengan konvensi internasional perlindungan anak, mereka yang berusia di bawah 18 tahun tak boleh masuk tahanan dewasa. Bahkan, mereka seharusnya hanya dirumahkan selama belum bisa dipastikan usianya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan Australia siap melindungi tiga anak Indonesia yang berada di tahanan Brisbane itu.
“Kami pastikan mereka bisa diberi perlindungan karena usia di bawah dewasa atau anak-anak,” kata Marty sebelum Sidang Paripurna Kabinet di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
Marty mengatakan pemerintah sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Australia terkait dengan upaya perlindungan ketiga bocah itu. Pemerintah masih mengumpulkan informasi kebenaran usia ketiga anak itu. Tujuannya supaya memastikan mereka benar berusia di bawah 18 tahun.
Inikah wajah demokrasi di Australia? Negara pengusung paham kebebasan dan menjunjung tinggi kemanusiaan, nyatanya tetap belum mampu mempraktekkan paham yang mereka idealiskan. (TI/arrahmah.com)
Label:
DALAM NEGERI
|
0
komentar
Sudan butuh TKI di bidang konstruksi, pertanian, dan kesehatan
JAKARTA (Arrahmah.com) – Seolah tak terpengaruh kasus TKI di Arab Saudi beberapa waktu lalu, kerjasama RI dan Sudan dalam bidang tenaga kerja tetap berjalan. Bagi anda yang berniat kerja di Sudan, saat ini adalah kesempatan yang baik untuk mencoba. Pasalnya pemerintah Sudan membutuhkan TKI bidang konstruksi, pertanian, dan kesehatan, demikian yang dikatakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat.
“TKI dikenal baik, pekerja keras dan telah memberikan kemampuan terbaiknya di banyak negara,” kata Jumhur dalam pertemuan dengan Duta Besar Republik Sudan untuk Indonesia Ibrahim Bushra Mohamed Ali di Jakarta, Sabtu (25/6/2011).
Dalam pertemuan itu, Ibrahim Bushra mendatangkan 27 anggota Asosiasi Kontraktor Sudan (Sudan Contractor Association, SCA) dan menyatakan kebutuhan TKI bidang konstruksi untuk bekerja di negara itu.
Jumhur didampingi oleh Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi Endang Sulistyaningsih, Direktur Kerja Sama Luar Negeri Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa Setiawatiningsih, dan Presiden Direktur PT Elite Recruitment International Dina Carol yang berpengalaman mengirim TKI sektor konstruksi ke banyak negara Afrika Utara.
Dalam kesempatan itu, Jumhur menegaskan keterampilan TKI bidang konstruksi sudah terbukti baik. Ia mencontohkan menara kembar di Kuala Lumpur, Malaysia, antara lain dikerjakan oleh TKI. TKI juga telah menorehkan prestasinya pada pembangunan konstruksi di Dubai, dan beberapa kawasan Timur Tengah lainnya.
Selain bidang konstruksi, Sudan membutuhkan TKI sektor kesehatan dan pertanian hingga pembantu rumah tangga.
Jumhur mengungkapkan Sudan membutuhkan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk membangun perekonomian negerinya.
“Kami siap mengirimkan TKI baik melalui mekanisme Private to Private (P to P), Government to Private (G to P) maupun Government to Government (G to G),” tutur Jumhur.
Jika melalui P to P, prosedur permintaan TKI itu bisa dengan mengirimkan permintaan TKI kepada agensi di Indonesia setelah dikuatkan oleh Kedutaan Besar RI di Khartoum, Sudan, untuk mendapatkan izin merekrut TKI.
Sedangkan untuk penempatan TKI formal, tidak memerlukan mekanisme perjanjian penempatan (memorandum of understanding) antarkedua negara, namun khusus pengiriman TKI sektor rumah tangga harus melalui MoU.
“Kami tidak akan mengirim TKI sektor rumah tangga tanpa ada MoU,” katanya.
Terkait “cost structure” (biaya penempatan) dan aspek teknis lainnya, katanya, tentu bisa dibicarakan dengan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS). Jumhur berpendapat untuk memperkuat perlindungan TKI, diharapkan Sudan juga memperkuat asuransi bagi TKI yang akan bekerja di negara itu. Bagaimana, anda berminat?
sumber : (ans/arrahmah.com)
Label:
MANCANEGARA
|
0
komentar
Dewan Dakwah Bekasi Desak Pemberlakuan Syariat Islam & Hukum Berat Koruptor
BEKASI (voa-islam.com) – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Bekasi menuntut kepada pemerintah setempat untuk memberlakukan Syariat Islam dan menindak tegas pelaku maksiat, koruptor dan gereja liar.
Tuntutan itu ditetapkan dalam Musyawarah Daerah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (Musda DDII) Bekasi IV, di Aula SDIT An-Najah, Jalan Veteran 48 Bekasi, Sabtu (25/6/2011).
Satu, Mendesak Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk segera memberlakukan SYARIAH ISLAM.
Dua, Mendesak Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk menindak tegas pelanggar ketertiban umum, antara lain: minuman keras, perjudian, pelacuran dan pornografi.
Tiga, Menuntut Sikap Tegas Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk menutup rumah, ruko dan fasum/fasos yang disalahgunakan sebagai gereja liar.
Empat, Menuntut kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten agar menindak tegas hotel dan warung remang-remang yang dijadikan sebagai tempat maksiat.
Lima, Menuntut aparatur pemerintahan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) untuk tidak berlaku korup.
Enam, Menuntut kepada aparat hukum agar memberikan yang seberat-beratnya kepada pelaku korupsi.
Tujuh, Menuntut Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk tidak memberikan izin kegiatan pemurtadan berkedok kegiatan sosial.
Selain enam rekomendasi kepada aparat pemerintah dan penegak hukum, Musda DDII Bekasi juga menetapkan tujuh orang formatur, antara lain Ahmad Salimin Dani, Khoirul Fuad, Abdul Qadir Aka, Bernard Abdul Jabbar, Asmi Daud, Komaruddin Ibnu Mikam dan Syarifuddin.
Tujuh orang formatur ini bertugas untuk memilih Ketua dan Pengurus DDII Bekasi Periode 2011-2016 secara musyawarah-mufakat, selambat-lambatnya dua pekan setelah Musda. [taz]
Label:
DALAM NEGERI
|
0
komentar
Kamis, 23 Juni 2011
Pengadilan Belanda bebaskan tokoh penghina Islam
Pengadilan Belanda membebaskan tokoh ekstrim sayap kanan, Geert Wilders atas dakwaan menyebarkan kebencian dan diskriminasi. Kamis (23/6/2011) Hakim menyatakan bahwa pernyataan tokoh anti-Islam tersebut yang telah menyinggung banyak umat Muslim, masih berada “dalam batas-batas perdebatan politik yang sah”.
Hakim ketua Marcel van Oosten mengatakan klaim Wilders bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan dan menyeru untuk menghentikan imigrasi Muslim dan larangan kitab suci umat Islam,Al Quran, harus dilihat dalam konteks yang lebih luas dari perdebatan tentang kebijakan imigrasi.
Pengadilan mengatakan pernyataan tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan diskriminasi yang makin meningkat terhadap Muslim Belanda.
Wilders tampak bergeming ketika putusan dibacakan, namun pendukungnya saling memeluk dan bertepuk tangan setelah pembebasan.
Wilders, salah satu politisi paling kuat dan populer di Belanda, telah menghasut kebencian dan diskriminasi terhadap kaum Muslim melalui berbagai pernyataan publik, dan dengan menghina mereka dengan membandingkan Islam dengan Naziisme buatan Adolf Hitler.
“Saya sangat senang dengan pembebasan“ kata Wilders di luar ruang sidang.
“Ini bukan hanya pembebasan bagi saya, tetapi kemenangan bagi kebebasan berekspresi di Belanda Untungnya Anda diizinkan untuk membahas Islam dalam debat publik dan Anda tidak diberangus dalam debat publik. Sebuah beban yang sangat besar telah jatuh dari bahuku, “katanya.
Pengadilan menemukan bahwa retorika Wilders adalah “sedikit berada di bagian hukum diperbolehkan” tapi tidak ilegal.
Hakim mengatakan pernyataan tentang “tsunami imigran” sebagai ungkapan yang “kasar dan merendahkan,” tetapi secara hukum tetap sah.
Wilders sebelumnya membandingkan kitab suci umat Islam, Al-Quran dengan buku tulisan Adolf Hitler, Mein Kampf, dan menggambarkan Islam sebagai agama fasis. Wilders telah memicu peningkatan kekerasan terhadap umat Islam di negara itu.
Sebelumnya dalam film Fitna Wilders menampilkan gambar-gambar aksi teror pada peristiwa 9/11 dan sejumlah aksi teror terhadap negara barat lainnya dengan selingan sejumlah ayat dalam Al-Quran.
Film berdurasi 17 menit tersebut, pada tahun 2008 lalu mengundang kemarahan Kaum Muslimin di sejumlah negara yang mayoritas berpenduduk Islam.
Wilders mengklaim bahwa pernyataannya mewakili pandangan jutaan pemilih Belanda, bahwa mereka dilindungi oleh hukum kebebasan berbicara.
Jaksa Penuntut Umum sendiri tampaknya juga melihat apa yang dilakukan oleh Wilders bukanlah hal kriminal menurut aturan hukum yang mereka pahami. Senada, Jaksa Paulus Velleman yang menangani perkara itu mengatakan pernyataan Wilders bukanlah tindak pidana dan tidak dapat dihukum. (rasularasy/www.arrahmah.com)
Label:
MANCANEGARA
|
0
komentar
Jangan Biarkan Pemred Majalah Playboy Bebas
Jakarta (voa-Islam) - Dikabarkan, Mantan Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jumat (24/6). Eksekusi dilakukan menyusul dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) atas Erwin oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami sudah koordinasi dengan LP, rencananya besok akan dilakukan eksekusi (dibebaskan). Kalau bisa pagi, ya pagi, mungkin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi di kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2011).
Dikatakan Masyhudi, pihak Kejari Jaksel telah menerima salinan putusan PK tersebut. "Sudah diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.15 WIB tadi," kata dia.
Adapun, amar putusan PK bernomor N0 13 PK/PID/2011 itu dibacakan pada 25 Mei 2011 lalu. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harifin Tumpa.
"Bunyi amar putusannya yaitu menerima permohonan PK dari pemohon (Erwin Arnada), membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.
Masyhudi mengatakan, pihaknya menghormati segala proses hukum terhadap Erwin. Ia mengungkapkan, pihaknya belum menentukan upaya hukum lainnya untuk menyanggah keputusan tersebut.
"Kita kembali ke UU, menurut KUHAP pasal 268, PK hanya bisa diajukan satu kali. Kalau pun ada upaya hukum lainnya, kita tidak tahu lagi. Yang jelas UU menyatakan seperti itu," jelasnya.
Vonis Dua Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada pada 29 Juli tahun lalu. Erwin adalah Editor in Chief PT Velvet Silver Media, perusahaan payung Majalah Playboy. Majalah Playboy dinilai melanggar pasal 282 KUHP yang mengatur penyiaran tentang susila.
Ketua Majelis Hakim, Mansyur Kartayasa, menjelaskan peran Erwin dalam tindak pidana yang dijerat. "Erwin bertugas memimpin rapat perencanaan, memilih artikel dan foto yang akan dimuat," kata Mansyur.
Selain itu, kata Mansyur, Erwin juga bertugas mengarahkan fotografer, melakukan seleksi foto, dan menentukan model yang akan ditampilkan.
FPI yang selama ini mengawal agar kasus ini dimejahijauka, mengaku kecewa, jika pemred Playboy itu sampai dibebaskan. Sebelumnya, FPI pernah melaporkan 28 majalah hiburan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dalam media-media itu memuat materi dengan unsur pornografi. Majalah-majalah itu bukan produk pers, tapi produk porno. (Desastian/Dtk/dbs)
Label:
DALAM NEGERI
|
0
komentar
Selasa, 21 Juni 2011
NII Al-Zaytun: Palsukan Tanda Tangan, Panji Gumilang Akan Diperiksa Polisi
JAKARTA (voa-islam.com) – Panji Gumilang akan diperiksa Mabes Polri terkait dugaan kuat memalsukan tanda tangan Imam Supriyanto, mantan menteri NII KW 9 dalam kepengurusan Pesantren Al-Zaytun.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk memecat Imam Supriyanto dari Yayasan Pendidikan Indonesia.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dugaan pemalsuan surat kepengurusan Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun, telah terindikasi pidana. Karena hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, diduga kuat tanda tangan Imam memang dipalsukan.
“Hasil dari pemeriksaan surat diduga kuat tanda tangan memang palsu. Hasil Lab diduga tanda tangan tidak dilakukan oleh pemilik tanda tangan itu,” kata Boy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).
Boy menambahkan, penyidik Polri akan memeriksa Panji Gumilang terkait kasus ini. “Kamis (23 Juni 2011) nanti Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi,” kata Boy.
Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan polisi, yang dibuat mantan Dewan pengurus pondok pesantren tersebut atau bekas menteri Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah (NII) KW9 Imam Supriyanto. “Soal pemalsuan dokumen,” kata Boy.
Sebelumnya, Rabu (4/5/2011) Mantan Menteri Peningkatan Produksi Pangan Negara Islam Indonesia (NII), Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen. Imam melaporkan Panji telah melakukan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu dalam konteks merubah pengurus yayasan dan menghilangkan hak-hak Imam sebagai pengurus dan dewan pembina Yayasan Al-Zaytun.
Dengan surat dan tanda tangan yang dipalsukan tersebut, bulan Januari 2011 Imam Supriyanto yang juga salah satu pendiri Al-Zaytun dianggap telah mengundurkan diri, padahal tidak ada surat pengunduran diri dan tanda tangannya dipalsukan. Imam pun dicoret dari akta pendirian dan ada hak yang dihilangkan sebagai dewan pembina.
Dengan fakta-fakta tersebut, Imam yang telah 20 tahun menjadi anggota NII itu melaporkan Panji Gumilang dengan Pasal 266 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang menyuruh melakukan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu. Untuk memperkuat laporannya, Imam menyertakan tiga orang saksi dan sejumlah dokumen berupa akta notaris.
Imam juga melaporkan Panji dan NII Komandemen Wilayah IX (KW 9) dengan tuduhan makar. Untuk itu, Imam telah membeberkan sejumlah fakta tuduhannya itu kepada Polri. Namun, hingga saat ini, kelanjutan laporan itu belum diungkap ke publik oleh Mabes Polri. [taz/viva]
Label:
DALAM NEGERI
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)