Spirit of Beyond News adalah blog berita yang mengambil berita dari beberapa situs berita online, baik itu situs berita Islam maupun situs berita umum, seluruh isi posting di luar tangggung jawab redaksi

PASAR ANDROID

PASAR ANDROID
Kunjungilah Pasar Android, tempat download aplikasi android premium berbayar dengan Gratis

Download Terkini

Download Terkini
Adobe Presenter 7.0.7 Full Keygen, aplikasi memperindah dan mempercantik tampilan slide Powerpoint

Berita Terdahulu

Rabu, 18 Mei 2011

Stigmatisasi Rezim Paranoid: Dari Kontra Revolusi Hingga Teroris

Jakarta (voa-islam) - “Revolusi adalah harga mati..Kontra Revolusi, adalah pengkhianatan terhadap perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia”
“Menentang pemerintah adalah subversif, siapa yang membangkang, tunggulah, ia akan mati terbujur di Nusakambangan.”
 “ Al-Qaidah, Jamaah Islamiah, Dr.Azhari, Noordin M.Top dan jaringan-jaringannya adalah teroris yang mengancam kedaulatan negara, harus dilenyapkan dari muka bumi ini.”
Begitulah kira-kira tiga petik kalimat yang mendeskripsikan “cap” atau stigma dari negara kita kepada orang-orang yang dianggap mengacaukan stabilitas politik dan keamanan negeri ini. Kontra Revolusi pada masa orde lama, Subversif di orde baru, dan Teroris pada orde reformasi. Sebutan yang, jika ditilik hakikatnya, sesungguhnya setali tiga uang (serupa), cuma saja zamannya berbeda.
Begitu mudahnya negara Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang dikomandoi oleh Ansyad Mbai memberi stigma kepada aktivis sebagai teroris. Irjenpol (purn) Ansyad Mbai tidak sendiri. Ia banyak dibantu oleh rekannya yang sama paranoid terhadap Islam, mulai dari pengamat “titipan”, kelompok liberal, kelompok salafi murji’ah, media sekuler, hingga seorang Sydney Jones dengan ICG nya, untuk membantu penyebaran program deradikalisasi.
Bahkan Ansyad Mbai mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kalangan kampus untuk melancarkan program deradikalisasi yang dianggapnya sebagai proyek berkesinambungan. Seperti diketahui, dana untuk pelatihan dan operasional Densus 88 guna pemberantasan terorisme mengucur dengan lancar dari tuannya AS dan Australia. Proyek inilah yang menjadi pendapatan para propagandis bayaran untuk menakut-nakuti umat Islam dengan stigmatisasi teroris.
Ansyad berasumsi, bahwa orang-orang yang berjuang untuk formalisasi syariah Islam dalam perundang-undangan negara adalah kelompok radikal yang selangkah lagi akan menjadi teroris. Dan akar terorisme adalah cita-cita penegakan syariah Islam oleh negara. Asumsi tersebut diambil dari data, bahwa tujuan para teroris adalah untuk menerapkan syariah dan tegaknya daulah Islamiyah atau khilafah Islamiyah. Jihad pun dikebiri, dengan tuduhan sebagai makar.
Ansyad berasumsi, bahwa orang-orang yang berjuang untuk formalisasi syariah Islam dalam perundang-undangan negara adalah kelompok radikal yang selangkah lagi akan menjadi teroris. Dan akar terorisme adalah cita-cita penegakan syariah Islam oleh negara.
Dengan serampangan, aktivis Islam yang pernah berjihad ke Ambon, Poso, Moro dan Afghanistan untuk membela kaum muslimin yang terdzalimi, ditandai sebagai jaringan teroris. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyo kerap menyebut para mujahid ini sebagai habitat teroris yang harus dihabisi hingga akar-akarnya.
Menurut Sekjen FUI Ustadz Al Khaththath, benang merah dari pemberantasan terorisme di Indonesia sangat kuat aroma rekayasanya, karena asumsi dasar mereka  adalah radikalisme. Buktinya, AS membidik  aktivis Islam yang selama ini berjuang mengkampanyekan syariat Islam sebagai kaum radikal dan musuh AS.
Dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), banyak sudah pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 dalam menangani kasus terorisme. Mereka menangkapi orang-orang yang diduga teroris tanpa mempedulikan prinsippresumption of innocence (praduga tak bersalah). Beberapa orang yang masih berstatus diduga teroris, bahkan ditembak mati ditempat.
Kasus Cawang, dua orang yang tak diketahui identitasnya diterjang peluru hingga tewas. Terahir kasus salah tembak oleh Densus 88 di Sukoharjo, Solo yang menimpa pedagang angkringan. Belum lagi, tahanan yang diduda teroris acapkali mencapat siksaan dan tindakan kekerasan lainnya.
Menurut catatan Tim Pengacara Muslim (TPM) ada sekitar 500 orang yang telah ditangkap dan diadili atas nama kasus terorisme. Imparsial mencatat, terdapat 36 kasus salah tangkap dengan tuduhan terorisme (sejak tahun 2004-2009)
Konyolnya, Undang-undang Subversif yang dulu sempat diberlakukan pada era orde baru dipaksa untuk dimunculkan kembali untuk memberantas aksi terorisme. RUU Intelijen yang saat ini sedang digodok DPR, akan menjadi legitimasi bagi aparat untuk menghabisi para mujahid di negeri ini. Dalihnya, para pelaku aksi teror diprediksi akan banyak masuk ke Indonesia. Mereka diduga sudah memetakan bahwa Indonesia lah yang paling potensial untuk dimasuki kegiatan terorisme.
Inilah republik teror, negeri yang ingin mengembalikan zaman Orde Baru yang represif dan brutal. Stigma kontra revolusi, subversif, dan teroris tak lebih alat politik untuk menghabisi lawan-lawan politik penguasa yang paranoid. Sacara sadar, Rezim yang saat ini berkuasa, telah menjadi kacung sekaligus pembunuh bayaran bagi rakyatnya sendiri.
Satu hal, rakyat semakin muak dengan kebohongan yang diciptakan. Setiap kali muncul skandal besar yang menyeret nama “Sang Penguasa”, pengalihan isu menjadi modus yang sangat mujarab.● Desastian

0 komentar:

About Me

New in Spirit Of Beyond

New in Spirit Of Beyond
PAHAM LIBERAL, “PENYERU RAHMAT ADALAH KEPARAT “

Sains and Tech

Sains and Tech
"Smartphone Nokia Terlalu Mahal"

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND
Cukup klik gambar di atas, anda akan masuk ke situs adf.ly, tunggu 5 detik lalu klik tulisan Skip AD di kanan atas, Tak perlu transfer uang, Gratis

Fans Facebook