Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Mei
(55)
- Ratusan Wanita Libya Melaporkan Telah Diperkosa Pa...
- Manajemen Cinta ala Nabi SAW: Solusi Mengatasi Kri...
- HMI: RUU Intelijen Menciptakan Rezim Represif Zama...
- Sekjen PBB Dorong Pencegahan Armada Kapal Aktivis ...
- BNPT Kagum dengan Masyarakat Eropa yang Atheis.
- Inilah salah satu Kelakuan Artis Bejat, murahan de...
- Harold Camping, "Maaf kiamat kemarin gak jadi, Pan...
- Ustadz Abu Bakar Baasyir Dijadikan Ikon Usamah Lad...
- Pancasila dalam Talmud ( Kitab suci Yahudi )
- Kebohongan Media Barat dan Amerika atas klaim mere...
- MUI Jember :" Ajaran Qodriyatul Qosimiyah adalah s...
- Kebohongan Wartawan Jawa Pos Meliput Teroris
- Rindu (Daripada) Orde Baru, Bukti Rezim SBY Gagal ...
- Rindu (Daripada) Orde Baru, Bukti Rezim SBY Gagal ...
- Ribuan Orang Protes Serangan Udara AS di Pakistan
- Pendeta Masuk Ma'had NII Al-Zaytun, Ustadz pun Mur...
- ANALISIS JUDI TOGEL KIAMAT 21 MEI 2011 HAROLD CAMP...
- HEDONISME / HURA-HURA, SALAH SATU PENYEBAB KEMATIA...
- Israel Tidak akan Hengkang dari Tanah Palestina Ya...
- Meluruskan Boedi Oetomo dan Hari Kebangkitan Nasio...
- Rezim Assad bunuh 34 demonstran, termasuk anak-anak
- MasyaAllah, sudah 120 bayi dibuang sejak 2011
- Yusril Ihza Mahendra: Sistem Buruk,Orang Baik Dipa...
- Stigmatisasi Rezim Paranoid: Dari Kontra Revolusi ...
- Ibaratnya, Sigit Sudah Dibunuh, Sekalian Dibunuh K...
- Densus = Maling???, Uang 64 Juta dan Perhiasan Ibu...
- 'Kuasai' Website Mabes Polri, Mujahidin Rilis Pesa...
- Pesta Maksiat Merayakan Kelulusan, Wow...Habis Lul...
- Lagi sebuah Dagelan Politik, Teror Bom Kresek 'Al-...
- Umat Islam Kecolongan, Perayaan HUT Israel Digelar...
- NATO Bunuh 11 Ulama Dalam Serangan di Brega Libya
- Salafi Jihadi Ancaman Bagi Hamas di Jalur Gaza
- KISPA: Jika Dibiarkan, Lama-Lama Kedubes Israel Ak...
- KH. Maruf Amin: NII KW IX Ada Hubungannya dengan A...
- Komunitas Jurnalis Amerika Berdialog dengan Habib ...
- Israel Kembali Hancurkan Lahan Pertanian Warga Pal...
- Fatwa MUI Sumut Terkait Pembongkaran Masjid Al-Ikh...
- Astagfirullah, Beredar Foto Anak Presiden SBY 'Dug...
- Ungkap Judi Gaya Baru, Kantor Harian Orbit Medan D...
- Kebohongan Inggris tentang air Zamzam, Inggris "Bi...
- Demonstrasi gerakan legalisasi ganja, Benar-benar ...
- Negara Intel Indonesia (NII) KW 9
- Mengapa kami harus keluar dari bumi Allah SWT?
- Al-Qaidah Nyatakan Syaikh Usamah Bin Ladin Telah S...
- Fidel Castro: Eksekusi AS terhadap Usamah Menjijik...
- Keagungan Osama bin Laden dalam Puisi Anis Matta (...
- Amien Rais: Obama & Bush Teroris Dunia yang Dispon...
- Menteri Besar Kelantan: Usamah Teroris adalah Prop...
- Kesesatan & Kepalsuan NII (Negara Intel Indonesia)...
- Justin Bieber Dilempari Telur Busuk di Australia (...
- Usamah bin Ladin Masih Hidup Melalui Wasiatnya
- Usamah bin Ladin Masih Hidup Melalui Wasiatnya
- Ulil: Perlu Software Pencegah Radikalisasi. Ya SOF...
- Kronologi Pembebasan Awak Sinar Kudus
- Takut Terbongkar Kesesatannya, Aktivis Syi'ah Tero...
-
▼
Mei
(55)
Minggu, 29 Mei 2011
HMI: RUU Intelijen Menciptakan Rezim Represif Zaman Orba
Saat ini DPR bersama pemerintah tengah membahas draft RUU Tentang Intelijen Negara untuk kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Intelijen pada tahun 2011. Rancangan undang-undang tersebut diharapkan menjadi titik-tolak untuk melakukan reformasi di lembaga intelijen. Reformasi intelijen merupakan bagian dari agenda tuntutan reformasi mahasiswa 1998. Namun, sampai saat ini belum ada perubahan signifikan yang dilakukan pemerintah maupun DPR untuk mereformasi kelembagaan ini.
Hal tersebut berakibat pada pola kerja intelijen yang masih belum berubah sejak Orde Baru. Tugas intelijen merupakan tugas rahasia yang harus dijalankan demi kepentingan negara, bukan demi kepentingan penguasa. Reformasi intelijen menjadi penting seiring masih berlakunya budaya dan nilai anti-demokrasi dan hak asasi manusia di dalamnya.
Draft RUU Intelijen Negara yang sedang dibahas di DPR belum sepenuhnya mengakomodir prinsip-prinsip negara demokratik dan hak asasi manusia. RUU Tentang Intelijen Negara yang ada justru menjadi ancaman serius terhadap tata nilai kehidupan negara demokratik dan merusak criminal justice sistem di Indonesia.
Di antara pasal yang krusial di dalam draft RUU Intelijen saat ini adalah; Pertama, tentang definisi Intelijen. Dalam RUU tersebut dinyatakan bahwa intelijen adalah lembaga pemerintah. Pada dasarnya lembaga intelijen bukanlah lembaga pemerintah tetapi adalah alat negara. Definisi yang demikian praktis meletakkan posisi intelijen sebagai alat penguasa yang bekerja untuk kepentingan penguasa dan bukan alat negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat. Hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat intelijen akan digunakan sebagai alat represif negara sebagaimana yang pernah dialami pada masa Orde Baru.
Kedua, soal penyadapan. Penyadapan yang tanpa terlebih dahulu harus melalui izin ketua pengadilan tidak hanya berpotensi mengancam hak-hak asasi warganegara tetapi juga rentan untuk disalahgunakan (abuse of power) demi kepentingan penguasa. Intelijen memang memerlukan kewenangan untuk melakukan penyadapan, namun demikian hal itu harus dilakukan melalui mekanisme yang baku dan harus dengan persetujuan ketua pengadilan.
Ketiga, tentang kewenangan Penangkapan. Pemberian kewenangan menangkap kepada intelijen jelas merusakcriminal justice system di Indonesia. Pemberian kewenangan itu sama saja dengan melegalisasi penculikan dalam undang-undang intelijen, mengingat kerja intelijen yang tertutup dan rahasia. Badan intelijen negara adalah bagian dari lembaga intelijen non-judicial yang tidak termasuk dalam bagian aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa sehingga pemberian kewenangan menangkap adalah salah dan keliru, kewenangan menangkap maupun menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
PB HMI menilai, bahwa RUU Intelijen yang tengah dibahas oleh DPR saat ini dapat membawa Indonesia kembali kepada zaman Orde Baru. RUU Intelijen dapat menciptakan rezim represif sebagaimana yang pernah kita alami di masa kelam kepemimpinan militerisme Soeharto dan dapat mengulang terjadinya peristiwa penculikan aktivis mahasiswa di masa lalu, mengingat HMI pernah menjadi sasaran operasi Intelijen di masa Orde Baru. Untuk itu, PB HMI menolak segala aturan dalam RUU intelijen yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi dan hak asasi manusia seperti kewenangan menangkap bagi intelijen, dan penyadapan yang tanpa didahului izin dari ketua pengadilan.
Jakarta, 23 Mei 2011 ( www.voa-islam.com )
Label:
DALAM NEGERI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar