Spirit of Beyond News adalah blog berita yang mengambil berita dari beberapa situs berita online, baik itu situs berita Islam maupun situs berita umum, seluruh isi posting di luar tangggung jawab redaksi

PASAR ANDROID

PASAR ANDROID
Kunjungilah Pasar Android, tempat download aplikasi android premium berbayar dengan Gratis

Download Terkini

Download Terkini
Adobe Presenter 7.0.7 Full Keygen, aplikasi memperindah dan mempercantik tampilan slide Powerpoint

Berita Terdahulu

Selasa, 10 Mei 2011

Fatwa MUI Sumut Terkait Pembongkaran Masjid Al-Ikhlas Haram Diingkari

Medan (voa-islam) Pembongkaran Masjid Al-Ikhlas Jalan Timur diatas tanah TNI AD Eks kantor Hubdam I/BB yang diduga dilakukan oleh pihak kodam beberapa hari lalu adalah perbuatan haram sesuai dengan fatwa MUI. Hal ini dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Prof. DR.Abdullah Syah MA.
Dijelaskannya, Karena masjid Al-Ikhlas itu sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu, dan semua umat Islam tahu. Makanya menurut ajaran Islam yang telah difatwakan MUI bahwa masjid itu adalah tanah wakaf sebab sudah ada dari dulu. Masjid Al-Ikhlas tak bisa dibongkar begitu saja harus sesuai dengan fatwa MUI.
Tanah wakaf tidak bisa diperjual belikan, dihibah ataupun diwariskan kepada siapapun, ujarnya. ‘Andaikan mau diruslag (dipindahkan) letak masjid itu tak jauh dari areal masjid, dan pembongkaran masjid itu harus ada surat dan Kakanwil Agama daerah setempat, Dirjen Bimas Islam dan dari Menteri Agama’ jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, masjid pengganti itu harus bersertifikat sertifikat dan merupakan tanah wakaf bukan ditempat atau tanah orang lain. Serta nilai ruslag itu harus lebih tinggi/besar dari sebelumnya.
Fatwa MUI Diabaikan
Dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Prof. DR.Abdullah Syah, kalau ada yang mengatakan Fatwa itu tidak kuat silahkan saja, mungkin ada ormas Islam yang bisa mengeluarkan fatwa lebih baik lagi. Namun, Fatwa  MUI itu dikeluarkan dengan keputusan bersama para ulama dan fatwa itu dikeluarkan sudah lama, ungkapnya.
Diutarakannya, tugas MUI adalah mengeluarkan Fatwa yang selama ini menjadi pegangan, jadi kalau ada yang mengatakan fatwa itu tidak kuat silahkan saja. “Kalau mau percaya Alhamdulillah, kalau tidak ya’silahkan buat fatwa sendiri” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Gema Masjid Sumatera Utara Masdar Tambusai mengatakan, bahwa adanya fatwa MUI  itu tidak mengikat dan hal ini hanya sekedar himbauan,  seperti merokok itu adalah menyebabkan kanker. “Jadi tidak ada hukumnya” katanya.
Dari informasi yang dihimpun Remaja Mesjid.Com rencananya pada tanggal 6 Mei 2011 para ormas Islam yang diduga  mendukung pembongkaran masjid itu akan mendapat bantuan dana dari Kodam sebesar Rp. 700.000.000,-. Dan saat uang itu diserahkan dimasjid Al-Amin Jalan Serdang oleh Kodam tak juga dibagikan langsung, sempat terjadi perdebatan sesama ormas itu yang mendukung pembongkaran. Diduga salah satu ormas yang bakal mendapatkan uang dari Kodam itu adalah Gema Masjid.
Masdar menjelaskan, bahwa uang itu akan dibagikan di Kodam saja, agar lebih baik lagi. Dana yang akan diterima sebesar Rp. 700.000.000,- “Inikan ajang Medan, yah kita serahkan Medan sajalah yang mengaturnya. Dan ormas-ormas Islam yang hadir dimasjid Al-Amin itu semua daftarnya ada di Kodam. Dan yang hadir pada pertemuan dengan kodam di Masjid Al-Amin antara lain: Wakil Walikota Medan Dzulmi eldin, Zulfikar Hajar dan Gema Masjid serta beberapa ormas Islam” ungkapnya.
Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kota Medan, Armen Daris Pasaribu SE. MM mengutarakan, adanya oknum-oknum ormas Islam dan tokoh ulama yang mendukung masjid itu dibongkar, kemungkinan ada kepentingan pribadi mencari keuntungan dengan dibongkarnya masjid.
"Seharusnya kita ikuti fatwa MUI  yang telah dikeluarkan sebelumnya. Untuk apa fatwa MUI itu dibuat kalau ditentang. Ini sama saja kita tidak menghargai para ulama yang telah mengeluarkan fatwa," kata Armen.
Diterangkannya, sebagaimana diketahui, Musholla Al-Abror yang terletak di Jalan Gaharu Lingkungan III , yang katanya menjadi salah satu masjid pengganti dari masjid Al-Ikhlas itu mendapat larangan dari PT. Kerata Api Indonesia (Persero). Hal ini tertuang dari Surat PT. Kerata Api Indonesia (Persero) No : JB.310/III/44/DIV-2011, tertanggal 21 Maret 2011 perihal : Pemakaian Aset Tanah PT. Kerata Api Indonesia (Persero).
Untuk itu, marilah kita dukung fatwa MUI dan tanah yang mau diruslag itu harus jelas, jangan malah menjadi permasalahan baru dimasa yang akan datang.
Abdulah Syah menghimbau, kepada masyarakat marilah kita berpikir dengan tenang, jangan anarkis dan tidak terpengaruh berbagai isu serta pertimbangkan semua dengan hati nurani. Dan pelajari fatwa MUI itu secara mendalam apakah ada yang lebih dari itu. Karena tugas MUI hanyalah mengeluarkan fatwa yang berguna bagi umat Islam. (Desastian/Alian Nafiah Siregar)

0 komentar:

About Me

New in Spirit Of Beyond

New in Spirit Of Beyond
PAHAM LIBERAL, “PENYERU RAHMAT ADALAH KEPARAT “

Sains and Tech

Sains and Tech
"Smartphone Nokia Terlalu Mahal"

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND

DONASI UNTUK SPIRIT OF BEYOND
Cukup klik gambar di atas, anda akan masuk ke situs adf.ly, tunggu 5 detik lalu klik tulisan Skip AD di kanan atas, Tak perlu transfer uang, Gratis

Fans Facebook