Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Maret
(55)
- Download Internet Download Manager ( IDM ) 6.05, B...
- Ba'asyir: Kasus Umar Patek Tak Masuk Akal
- Jepang Menyerah, PLTN Akan Dinonaktifkan
- MUSIK UNDERGROUND DAKWAH DAN PUNK DAKWAH, ADA JUGA...
- Cendekiawan Asing Berbicara Jujur Tentang Hizbut T...
- JAT Sumbang Rp 300 juta untuk Bangun RS Indonesia ...
- Hikmah Dibalik Tertangkapnya 2 Penipu 'Cantik'
- Tuntutan Perubahan Total di Yordania: Seruan Peneg...
- Ribuan Kaum Muslim Turki Berunjuk Rasa di Depan Ke...
- Dosa-Dosa Pemerintah RI Pada TKW Hong Kong
- Sunata-Ba'asyir Tak Saling Kenal dan Tak Terkait P...
- WORKSHOP ISLAM DAN PERADABAN BERSAMA ULAMA, DAN TO...
- Khadafi dan Obama sama-sama pusing menanggapi sera...
- Pengamat : Isu Dewan Revolusi Islam Bikinan Rezim SBY
- Pesantren Jawa & Madura Haramkan Tayangan Uya Eman...
- Hati-hati Facebook Singkirkan Pengguna di Bawah Um...
- Kesesatan Filsafat, Nenek Moyang Manusia adalah Al...
- Dialog Nasional Soal Ahmadiyah: JAI Pembual, Anti ...
- SBY: Wikileaks Sebabkan Kesulitan Serius Pemerinta...
- Warga: Media Terlalu Membesar-besarkan Berita Tero...
- Anak Buah Pendeta 'Gila' Terry Jones Bakar Al-Qur'...
- Virginitas Remaja Ternoda, Salah Siapa? ( voa-isla...
- Inilah Sketsa Wajah Kurir Bom Utan Kayu
- Situs PSSI di Hack "The Soldier of Allah"??? ada s...
- Warga Benghazi Bersumpah Akan Lawan Pasukan Kadhaf...
- Membangun Jiwa Entrepeneur Untuk Mahasiswa
- Dompet Dhuafa Salurkan Logistik di Distrik Shiogam...
- Ulil JIL Dikado Bom Karena Dosa-dosa terhadap Umat...
- Mengharukan, Puluhan Jemaat Ahmadiyah Bogor Bersya...
- Aksi Protes Makin Mengkhawatirkan, Bahrain Datangk...
- BIJAK MEMILIH DAN MEMBELI GADGET, HANDPHONE DAN LA...
- Justin Bieber, Berhala Baru Remaja Miskin Iman
- Protes karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengh...
- Subhanallah. Provinsi Termiskin Afghanistan Tawark...
- Lagi Idola-idola bebek terjerat Narkoba, 5 personi...
- Tsunami Jepang, Miyabi kemungkinan besar gagal sho...
- Zawiya dan Ras Lanuf Akhirnya Jatuh ke Tangan Pasu...
- BPS: Opsi Paling Mudah, Naikkan Harga Premium
- GUNUNG,BROMO BERGEMURUH KEMBALI
- NGOPI YANG SEHAT DAN NGOPI BIAR SEHAT
- IRONI NEGERI KAYA MINYAK, PREMIUM LANGKA
- JAT: KH Abu Bakar Ba'asyir Disidang dengan Pengadi...
- Astaghfirullah, Bukannya menikah untuk hamil eh ma...
- Cina peringatkan lagi soal demo
- Warga Kosongkan Libya
- 26 Orang Tewas Akibat Serangan Tentara Pro Khadafi...
- BULAN AKAN TERLIHAT LEBIH BESAR TANGGAL 19 MARET
- HARI INI AHMADIYAH RESMI DILARANG DI JAWA BARAT
- Pengamat: Minyak, Alasan Utama AS Untuk Lancarkan ...
- Jenderal-jenderal `Kritis` Kembali Sorot Kinerja P...
- Keppres Pembubaran Ahmadiyah Segera Diterbitkan
- Zionis Israel Terlibat Dalam Pengerahan Tentara Ba...
- PARE WALAU PAHIT TAPI BERKHASIAT
- LARANGAN AHMADIYAH DI JATIM, APA SALAHNYA PERDA ME...
- Surat Habib Rizieq untuk SBY: Bubarkan Ahmadiyah, ...
-
▼
Maret
(55)
Minggu, 13 Maret 2011
Protes karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi, Ust Abu Bakar Baasyir keluar dari Sidang
14 Maret 2011
VIVAnews - Ustad Abu Bakar Ba'asyir pergi meninggalkan ruang sidang saat sidang masih berlangsung alias walk outhari ini, 14 Maret 2011. Dalam sidang ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi melalui telekoferensi.
Sebelumnya, sidang sempat terhenti ketika salah satu pengacara Ba'asyir, Madi Rahmat, diusir dari ruang sidang saat memprotes Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan saksi secara langsung. Setelah itu, seluruh pengacara Ba'asyir keluar persidangan sebagai bentuk protes kepada Majelis Hakim yang tetap mengizinkan menghadirkan saksi melalui telekonferensi.
Setelah pengacaranya keluar, praktis Ba'asyir sendirian di dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ba'asyir pun kemudian meninggalkan ruang persidangan, saat sidang masih berlangsung.
"Saya tidak akan mencari penasihat hukum. Saya sebagai orang beriman telah dituduh teroris," kata Ba'asyir.
"Haram hukumnya saya datang ke majelis ini. Karena majelis mengolok-olok Islam," ujar Ba'asyir yang kemudian segera keluar meninggalkan persidangan.
Walau tanpa terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dan kuasa hukumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melanjutkan persidangan.
"Berdasarkan pasal 153 KUHP, maka sidang tetap akan dilanjutkan tanpa tersangka," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro. (umi)
• VIVAnews
Label:
BERITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar