Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Maret
(55)
- Download Internet Download Manager ( IDM ) 6.05, B...
- Ba'asyir: Kasus Umar Patek Tak Masuk Akal
- Jepang Menyerah, PLTN Akan Dinonaktifkan
- MUSIK UNDERGROUND DAKWAH DAN PUNK DAKWAH, ADA JUGA...
- Cendekiawan Asing Berbicara Jujur Tentang Hizbut T...
- JAT Sumbang Rp 300 juta untuk Bangun RS Indonesia ...
- Hikmah Dibalik Tertangkapnya 2 Penipu 'Cantik'
- Tuntutan Perubahan Total di Yordania: Seruan Peneg...
- Ribuan Kaum Muslim Turki Berunjuk Rasa di Depan Ke...
- Dosa-Dosa Pemerintah RI Pada TKW Hong Kong
- Sunata-Ba'asyir Tak Saling Kenal dan Tak Terkait P...
- WORKSHOP ISLAM DAN PERADABAN BERSAMA ULAMA, DAN TO...
- Khadafi dan Obama sama-sama pusing menanggapi sera...
- Pengamat : Isu Dewan Revolusi Islam Bikinan Rezim SBY
- Pesantren Jawa & Madura Haramkan Tayangan Uya Eman...
- Hati-hati Facebook Singkirkan Pengguna di Bawah Um...
- Kesesatan Filsafat, Nenek Moyang Manusia adalah Al...
- Dialog Nasional Soal Ahmadiyah: JAI Pembual, Anti ...
- SBY: Wikileaks Sebabkan Kesulitan Serius Pemerinta...
- Warga: Media Terlalu Membesar-besarkan Berita Tero...
- Anak Buah Pendeta 'Gila' Terry Jones Bakar Al-Qur'...
- Virginitas Remaja Ternoda, Salah Siapa? ( voa-isla...
- Inilah Sketsa Wajah Kurir Bom Utan Kayu
- Situs PSSI di Hack "The Soldier of Allah"??? ada s...
- Warga Benghazi Bersumpah Akan Lawan Pasukan Kadhaf...
- Membangun Jiwa Entrepeneur Untuk Mahasiswa
- Dompet Dhuafa Salurkan Logistik di Distrik Shiogam...
- Ulil JIL Dikado Bom Karena Dosa-dosa terhadap Umat...
- Mengharukan, Puluhan Jemaat Ahmadiyah Bogor Bersya...
- Aksi Protes Makin Mengkhawatirkan, Bahrain Datangk...
- BIJAK MEMILIH DAN MEMBELI GADGET, HANDPHONE DAN LA...
- Justin Bieber, Berhala Baru Remaja Miskin Iman
- Protes karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengh...
- Subhanallah. Provinsi Termiskin Afghanistan Tawark...
- Lagi Idola-idola bebek terjerat Narkoba, 5 personi...
- Tsunami Jepang, Miyabi kemungkinan besar gagal sho...
- Zawiya dan Ras Lanuf Akhirnya Jatuh ke Tangan Pasu...
- BPS: Opsi Paling Mudah, Naikkan Harga Premium
- GUNUNG,BROMO BERGEMURUH KEMBALI
- NGOPI YANG SEHAT DAN NGOPI BIAR SEHAT
- IRONI NEGERI KAYA MINYAK, PREMIUM LANGKA
- JAT: KH Abu Bakar Ba'asyir Disidang dengan Pengadi...
- Astaghfirullah, Bukannya menikah untuk hamil eh ma...
- Cina peringatkan lagi soal demo
- Warga Kosongkan Libya
- 26 Orang Tewas Akibat Serangan Tentara Pro Khadafi...
- BULAN AKAN TERLIHAT LEBIH BESAR TANGGAL 19 MARET
- HARI INI AHMADIYAH RESMI DILARANG DI JAWA BARAT
- Pengamat: Minyak, Alasan Utama AS Untuk Lancarkan ...
- Jenderal-jenderal `Kritis` Kembali Sorot Kinerja P...
- Keppres Pembubaran Ahmadiyah Segera Diterbitkan
- Zionis Israel Terlibat Dalam Pengerahan Tentara Ba...
- PARE WALAU PAHIT TAPI BERKHASIAT
- LARANGAN AHMADIYAH DI JATIM, APA SALAHNYA PERDA ME...
- Surat Habib Rizieq untuk SBY: Bubarkan Ahmadiyah, ...
-
▼
Maret
(55)
Selasa, 01 Maret 2011
LARANGAN AHMADIYAH DI JATIM, APA SALAHNYA PERDA MENGUATKAN SKB ( GAMAWAN )
"Sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan peraturan lebih tinggi tidak masalah."
SELASA, 1 MARET 2011, 17:39 WIB
VIVAnews - Gubenur Jawa Timur, Soekarwo, menerbitkan Surat Keputusan pelarangan Ahmadiyah di Jawa Timur. Banyak yang protes dengan keputusan itu dan mempertanyakan apa hak gubernur melarang keyakinan orang. Tapi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa aturan Soekarwo itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
"Sepanjang itu dalam kerangka dan tidak bertentangan dengan UU, peraturan lebih tinggi, terutama UU No 1 tahun 65, itu tidak masalah," kata Gamawan di Kantor Presiden, Selasa, 1 Maret 2011.
Bahkan Gamawan menganggap SK yang dikeluarkan Gubernur Jatim tersebut mendukung Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah. "Kalau memperkuat SKB itu lebih bagus kan. Kalau dalam rangka penguatan SKB, apa salahnya," ujar bekas Gubernur Sumatera Barat ini.
Gamawan kemudian berargumen, Pemerintah tidak pernah membuat larangan keberadaan Ahmadiyah. Dengan demikian, penganut Ahmadiyah tidak dilarang melakukan ibadah.
"Aktivitas dengan mensosialisasikan ajarannya itu yang dilarang. Tapi kan kegiatannya, kalau dia melakukan kegiatan ibadah menurut dia sendiri, tidak dilarang. Aktivitasnya itu, yang menyebarkan agamanya, ajarannya, itu yang dilarang," ucap Gamawan.
Selain itu, Gamawan menilai dikeluarkannya SK itu ditujukan untuk pembinaan. Namun Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari terlebih dahulu keputusan yang diambil oleh Soekarwo. "Inikan soal kebijakan, kita pelajari dulu, bertentangan atau tidak," kata dia
Lebih lanjut Gamawan mengatakan, konflik yang terjadi selama ini, disebabkan karena belum ditindaklanjuti SKB itu oleh Pemerintah Daerah. "Mungkin karena belum ditindaklanjuti dengan baik," tuturnya.
"Sepanjang itu dalam kerangka dan tidak bertentangan dengan UU, peraturan lebih tinggi, terutama UU No 1 tahun 65, itu tidak masalah," kata Gamawan di Kantor Presiden, Selasa, 1 Maret 2011.
Bahkan Gamawan menganggap SK yang dikeluarkan Gubernur Jatim tersebut mendukung Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah. "Kalau memperkuat SKB itu lebih bagus kan. Kalau dalam rangka penguatan SKB, apa salahnya," ujar bekas Gubernur Sumatera Barat ini.
Gamawan kemudian berargumen, Pemerintah tidak pernah membuat larangan keberadaan Ahmadiyah. Dengan demikian, penganut Ahmadiyah tidak dilarang melakukan ibadah.
"Aktivitas dengan mensosialisasikan ajarannya itu yang dilarang. Tapi kan kegiatannya, kalau dia melakukan kegiatan ibadah menurut dia sendiri, tidak dilarang. Aktivitasnya itu, yang menyebarkan agamanya, ajarannya, itu yang dilarang," ucap Gamawan.
Selain itu, Gamawan menilai dikeluarkannya SK itu ditujukan untuk pembinaan. Namun Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari terlebih dahulu keputusan yang diambil oleh Soekarwo. "Inikan soal kebijakan, kita pelajari dulu, bertentangan atau tidak," kata dia
Lebih lanjut Gamawan mengatakan, konflik yang terjadi selama ini, disebabkan karena belum ditindaklanjuti SKB itu oleh Pemerintah Daerah. "Mungkin karena belum ditindaklanjuti dengan baik," tuturnya.
• VIVAnews
Label:
BERITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar