Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
November
(25)
- AS gunakan nuklir di Irak dan Afghanistan
- Umat Islam Bekasi: Tertibkan Gereja Liar dan Henti...
- Iran akan Balas dengan 150.000 Rudal jika Israel L...
- Pengadilan Malaysia Vonis Bush dan BLair sebagai P...
- Yuddy Chrisnandi: Pangkalan militer AS di Australi...
- Kupang, Tempat Pembuangan Mujahidin Penentang Kolo...
- Lecehkan Islam & Dukung Israel di Facebook, Tentar...
- Perekonomian Amerika Sudah Ambruk, Tak Perlu Menge...
- Ba'asyir: Kafir Harbi Obama Wajib Diperangi, Kedat...
- Umat Islam Harus Siap Dialog atau Perang Melawan M...
- Inilah Transkrip Pidato Jihad Bung Tomo, Cikal-Bak...
- Kontroversi E-KTP: Untungkan Intelijen AS & Ancam ...
- Subhanallah!! Seorang Yahudi Radikal Masuk Islam, ...
- Subhanallah...Warga Suku Indian Maya Berbondong-bo...
- Sedikit kritik buat sang Ustad Solmed, Jarang Cera...
- Kemlu cek kondisi 6 WNI di kapal Taiwan yang lawan...
- Puluhan Ribu Muslim Hong Kong Shalat Id di Lapanga...
- Konyol! JPU kaitkan bom Buku dengan karya Ustadz A...
- Memalukan! Indonesia negara terkorup ke-empat di d...
- Inikah Kelakuan Idola dan Panutan Remaja Muslim ki...
- Konferensi 'Media Islam' Internasional, ternyata b...
- Lecehkan nabi Muhammad shalallahu alayhi wassalam,...
- Awas!! Video Pelatihan Militer Kristen Bersenjata ...
- Provokasi Salibis: Pos TNI Ambon Dilempar Kotoran ...
- Sesuatu Banget, PKS Akan Calonkan Syahrini & Desi ...
-
▼
November
(25)
Kamis, 24 November 2011
Pengadilan Malaysia Vonis Bush dan BLair sebagai Penjahat Perang
KUALA LUMPUR, MALAYSIA (SoB News) - Sebuah pengadilan Malaysia telah menyatakan mantan Presiden AS George W Bush dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Irak, Press TV melaporkan.
Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur mendapati mantan kepala negara tersebut bersalah setelah melakukan dengar pendapat selama empat hari. Sebuah panel yang terdiri dari tujuh anggota diketuai oleh mantan hakim Pengadilan Federal Malaysia Abdul Kadir Sulaiman memimpin persidangan tersebut.
Lima anggota Panel Pengadilan dengan suara bulat memutuskan bahwa mantan pemimpin AS dan Inggris itu telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian dan kemanusiaan, dan juga melanggar hukum internasional ketika mereka memerintahkan invasi ke Irak pada Maret 2003.
..Bush dan Blair dinyatakan bersalah berdasarkan hukum yang sama yang diterapkan kepada Nazi setelah berakhirnya Perang Dunia II. Jadi, mereka adalah penjahat (perang) internasional, bersalah atas kejahatan Nuremberg melawan perdamaian, dan mereka harus dituntut oleh setiap negara di dunia yang dapat menahan mereka..
Para jaksa di sidang itu memutuskan bahwa invasi Irak adalah penyalahgunaan hukum yang mencolok , dan tindakan agresi yang mengakibatkan pembunuhan massal rakyat Irak.
"Bush dan Blair dinyatakan bersalah berdasarkan hukum yang sama yang diterapkan kepada Nazi setelah berakhirnya Perang Dunia II. Jadi, mereka adalah penjahat (perang) internasional, bersalah atas kejahatan Nuremberg melawan perdamaian, dan mereka harus dituntut oleh setiap negara di dunia yang dapat menahan mereka. Kami akan melanjutkan upaya kami untuk membawa Bush dan Blair demi keadilan dan menempatkan mereka dalam penjara, "kata Francis Boyle, kata seorang ahli hukum internasional dan jaksa, kepada Press TV.
Para hakim dalam putusan tersebut mengatakan bahwa Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Bush, memalsukan dokumen-dokumen untuk mengklaim bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal.
Bush dan Blair diadili secara in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur pada akhir sidang. Para peserta juga menuntut bahwa temuan pengadilan akan dibuat tersedia untuk negara-negara anggota Statuta Roma dan bahwa nama dua mantan pejabat tersebut dimasukkan dalam daftar penjahat perang.
..Kami akan melanjutkan upaya kami untuk membawa Bush dan Blair demi keadilan dan menempatkan mereka dalam penjara..
"Ada juga rekomendasi bahwa (temuan) ini akan diedarkan ke negara-negara anggota Statuta Roma karena semua negara memiliki yurisdiksi universal. Oleh karena itu, setiap kali Bush atau Blair muncul di pantai mereka, ada kewajiban hukum internasional untuk mengirim penjahat perang internasional ini melalui sistem peradilan, "kata Singh Gurdial Nijar, seorang jaksa, kepada Press TV.
Para pengacara dan aktivis hak asasi manusia di Malaysia telah menggambarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur terhadap Bush dan Blair sebagai "tonggak keputusan."
Mereka mengatakan bahwa mereka akan melobi Pengadilan Pidana Internasional untuk mendakwa pasangan tersebut untuk kejahatan perang.
Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur dijadwalkan untuk mengadakan sidang terpisah tahun depan atas tuduhan penyiksaan terkait dengan perang Irak terhadap mantan pejabat AS termasuk mantan Wakil Presiden Dick Cheney, mantan Sekretaris Negara Donald Rumsfeld dan mantan Jaksa Agung Alberto Gonzales. (up/ptv)
Voa-islam.com
Label:
MANCANEGARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar