Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Februari
(18)
- MIRZA GHULAM AHMAD MENGAKU LEBIH MULIA DARIPADA AL...
- Inggris Cabut Kekebalan Diplomatik Khadafi Khadafi...
- Susu Berbakteri Belum Bisa Dieksekusi
- Mantan Menteri Kadhafi Bentuk Pemerintahan Tanding...
- HATI-HATI LAGU CINTA SATU MALAM, LAGU MAKSIAT MENG...
- Ajaran Syi'ah Menghina dan Mengkafirkan Ahlus Sunnah
- Mengungkap Kebohongan Pendeta Yosua Muhammad Yasin
- WHATSAPP APLIKASI CHATING BUAT HP NON BLACKBERRY.
- DOWNLOAD THEME KHILAFAH FULL GLASS For WINDOWS 7
- FAKTA BARU MINUMAN BERENERGI INSTAN ( ENERGY DRINK...
- Daemon Tool Multilingual Pro 4.402, Gratis Full Ke...
- IDM 6.05 NEW FULL CRACK
- DOWNLOAD THEME WIN 7 ICEY BLUE GLASS GRATIS
- AWAS OLAHRAGA MALAM HARI, TIDAK SEHAT DAN BISA BER...
- Mengoreksi Berita Media Soal Kerusuhan Temanggung ...
- BAHAYA MINUMAN ENERGI ( ENERGI DRINK ) INSTAN
- KOK TEGANYA MENJERUMUSKAN ANAK
- MINUM AIR MINERAL, KOCOKLAH TERLEBIH DAHULU
-
▼
Februari
(18)
Minggu, 27 Februari 2011
Susu Berbakteri Belum Bisa Dieksekusi
Bila penggugat mengajukan permohonan eksekusi, PN Jakarta Pusat keluarkan surat peringatan
SENIN, 28 FEBRUARI 2011, 05:48 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Desy Afriant
VIVAnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum dapat melaksanakan eksekusi putusan kasasi kasus susu formula berbakteri. Hingga saat ini para tergugat yakni Menkes, BPOM dan IPB belum mengambil salinan putusan kasus tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya mengatakan, Senin kemarin pihaknya sudah memberitahukan isi putusan kepada Menkes cs melalui pengadilan sesuai domisili para tergugat. "Tapi belum diketahui sikap para pihak," kata Suwidya sat dihubungi VIVAnews.com.
Suwidya menambahkan, penggugat kasus ini, David Tobing belum melayangkan permohonan eksekusi. Jika David mengajukan permohonan eksekusi, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidik akan mengeluarkan surat peringatan (aanmaning) kepada para tergugat untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela. "Aanmaning oleh kepala PN atas dasar permohonan eksekusi," terangnya.
Kisruh masalah susu berbakteri ini muncul saat Institut Pertanian Bogor merilis hasil penelitian terhadap sejumlah sampel susu yang beredar di pasaran tahun 2003-2006. Hasilnya, sejumlah merek terkontaminasi bakteri E. sakazakii. David yang memiliki dua bayi pun menggugat agar Menkes RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta IPB mengumumkan merek susu tersebut pada 2008.
Di tahap Kasasi, Mahkamah Agung memerintahkan agar Menkes RI cs mengumumkan hasil penelitian tersebut. Namun, dengan berbagai alasan para tergugat menolak mengumumkan dan malah mengajukan peninjauan kembali.(sj)
Label:
BERITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar