Berita Terdahulu
-
▼
2011
(374)
-
▼
Desember
(12)
- Kristenisasi Makin Brutal! Dari Masjid Umat Diangk...
- Suriname Akan Hapus Sinterklaas Karena Gambarkan R...
- Warga Mesuji: Demi Allah Video Penyembelihan Kepal...
- Rekomendasi Aktivis Islam Nasional untuk Presiden ...
- Selama Sepekan Mahasiswa UI, Dicuci Otak BNPT Soal...
- Ulama NU: “Jihad hukumnya fardhu kifayah minimal s...
- Sakit Jiwa Gaya Baru: Shalat Ghaib & Simpati Buta ...
- Melongok Bitung, Kota 1001 Gereja dan Pusat Kriste...
- Markaz FPI Yogja Dibom, Habib Rizieq Kirim Tim Inv...
- Hari Ini Ambon mencekam, Salibis Kembali Lakukan P...
- Bukti Kristen Maluku Simpan Senjata Api, Bom & Gra...
- Kristenisasi Jelang Natal Resahkan Umat Budha
-
▼
Desember
(12)
Sabtu, 17 Desember 2011
Ulama NU: “Jihad hukumnya fardhu kifayah minimal setahun sekali..!”
Berikut saya nukilkan fatwa 2 orang ulama Madzhab Syafi’i tentang hukum jihad dan hukum penguasa yang menetapkan undang-undang selain syari’ah Allah. Jika kaum muslimin di Indonesia konsekwen dengan madzhab mereka, seharusnya mereka setiap tahun menyiapkan pasukan atau I’dad untuk melaksakana fardhu kifayah ini.
Namun kalau mereka membaca lebih teliti dan jujur dengan kitab yang mereka baca setiap hari ini, mereka seharusnya mengeluarkan fatwa bahwa JIHAD HARI INI HUKUMNYA FARDHU ‘AIN KARENA MUSUH SUDAH MASUK KE NEGERI-NEGERI KAUM MUSLIMIN BAHKAN MENJAJAH BAITUL MAQDIS ..!!
1. TENTANG JIHAD
باب الجهاد فتح المعين – (ج 4 / ص 206)
باب الجهاد (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا.
Kitab Fathul Mu’in Bab Jihad (juz 4 halaman 206)
BAB JIHAD :
Jihad hukumnya Fardhu Kifayah SETIAP TAHUN, walaupun hanya sekali (dalam setahun), jika orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah menjadi fardhu ‘Ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negara kita sebagaimana akan kami jelaskan lebih lanjut.
Sedangkan maksud hukum Fardhu Kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban ini sebagai syarat kifayah (kecukupan minimal) maka kewajiban itu telah gugur darinya dan dari kaum muslimin lainnya. NAMUN BAGI ORANG YANG MEMILIKI KEMAMPUAN DAN TIDAK ADA UDZUR IA BERDOSA JIKA MENINGGALKAN KEWAJIBAN INI WALAUPUN MEREKA INI ORANG-ORANG YANG JAHIL (BODOH DAN TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA).
Matan (redaksi) dalam kitab Fathul Mu’in ini diterangkan lebih lanjut dalam Kitab I’anatut Thalibin yang merupakan Syarah (penjelasan) dari Kitab tersebut, sebagai berikut :
إعانة الطالبين – (ج 4 / ص 205)
باب الجهاد أي باب في بيان أحكام الجهاد : أي القتال في سبيل الله
(قوله: إذا كان الكفار ببلادهم) قيد لكونه فرض كفاية : أي أنه فرض كفاية في كل عام إذا كان الكفار حالين في بلادهم لم ينتقلوا عنها.
(قوله: ويتعين) أي الجهاد، أي يكون فرض عين، والملائم أن يقول وفرض عين الخ.
(وقوله: إذا دخلوا بلادنا) أي بلدة من بلاد المسلمين ومثل البلدة القرية وغيرها
Kitab I’anatut Thalibin juz 4 hal 205
Bab Jihad : Maksudnya adalah bab yang menjelaskan tentang hukum-hukum jihad (yang maksudnya) yaitu QITAL fi sabilillah (Perang di jalan Allah)
Penjelasan
- “jika orang-orang kafir berada di negeri mereka” : Ini sebagai syarat atau ketentuan, karena hukumnya Fardhu kifayah. Maksudnya adalah bahwa hukum jihad itu fardhu kifayah dalam setiap tahun jika orang-orang kafir berada di negeri mereka dan tidak pindah dari sana.
- “Dan (hukumnya) berubah menjadi Fardhu ‘Ain” : maksudnya adalah jihad, menjadi Fardhu Ain. Kalimat “wayata’ayyan” ini sama artinya dengan Fardhu Ain
- “jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negara kita” : Maksudnya adalah salah satu negeri di antara negeri-negeri kaum muslimin. Dan sudah cukup disamakan dengan negeri (jika mereka masuk) sebuah desa atau semisalnya.
2. TENTANG PENGUASA MURTAD
قال في تفسير قوله تعالى {وما أرسلنا من رسول إلاّ ليُطاع بإذن الله} [النساء: 64] : «وكأنّه احتجّ بذلك على أنّ الذي لم يرضَ بحكمه -وإن أظهر الإسلام- كان كافراً مستوجب القتل، وتقريره أنّ إرسال الرسول لمّا لم يكن إلاّ ليطاع، كان من لم يطعه ولم يرض بحكمه، لم يقبل رسالتَه، ومن كان كذلك كان كافراً مستوجب القتل» ( أنوار التنزيل وأسرار التأويل للإمام البيضاوي، 1/222)
Beliau menafsirkan ayat :
“Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah”. (QS An Nisa’ 64)
“…Dengan ayat ini sepertinya Allah ingin menegaskan bahwasanya barangsiapa yang tidak ridho dengan hukum (keputusan) yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam –walaupun ia menampakkan keislamannya- ORANG INI TELAH KAFIR DAN WAJIB DIBUNUH (DIPERANGI). Penegasan ini (dapat kita pahami dari ayat di atas) bahwasanya diutusnya seorang Rasul tidak ada tujuan lain kecuali agar ia dipatuhi dan diikuti. Oleh karena itu barangsiapa yang tidak mau patuh dan ridho dengan ketetapan dan hukum yang telah diputuskannya, tidak mau menerima risalahnya, orang seperti ini TELAH KAFIR DAN WAJIB DIBUNUH (DIPERANGI)”
(Anwarut Tanzil Wa Asrarut Ta’wil – Imam Baidhowy juz 1 hal 222)
CATATAN :
Kitab Fathul Mu’in, I’anatut Thalibin dan Tafsir baidhowy adalah rujukan utama kaum Nahdhiyyin dan menjadi salah satu Kitab yang wajib diajarkan di semua pesantren mereka.
Al Faqir Ilallah
Abu Izzuddin Al Hazimi
arrahmah.com
Label:
DALAM NEGERI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar